This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label tirani birokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tirani birokrasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Februari 2013

Tirani Birokrasi Atas Agama (4)




Sejarah penyanderaan Teks Suci kementerian Agama untuk meraup dana rakyat merupakan jejak yang cukup panjang, bermodal sodoran sebuah ”Teks-teks” Suci dapat menebar ketakutan . Orang yang mahir (fasih) membaca firman Tuhan tidak menjamin lantas kemudian mampu melawan arus korupsi. Terbukti banyak koruptor yang tidak sedikit di antara mereka justru menjadi Ikon agama di komunitasnya. Jalan panjang hitamnya jejak Ikon Agama mengindikasikan buntunya jalan pencerahan bangsa.

Jejak kaum Hipokrit di Kementerian Agama

Korupsi Moral menggunakan  simbol Agama ini semakin Kongkrit  jika merujuk survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir 2011 lalu. Hasil survei menempatkan kaum ”Birokrat Hipokrit” terpuruk dalam korupsi.  Survei yang dilakukan di 22 instansi pemerintah pusat itu, kualitas hipokrit birokrasi Kementerian Agama (Kemenag) justru keluar sebagai yang terbaik dalam indeks kemunafikan

Heboh tentang korupsi di kementerian Agama  ini adalah apa yang dilakukan Menteri Agama periode 2001-2004, Said Agil Husin Al Munawar. Hanya dalam jangka tiga tahun, 2002-2004, dia berhasil ”menggarong” dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) senilai Rp35,7 miliar dan Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp240,22 miliar. Akibatnya, menteri yang juga tokoh agama ini harus merasakan pengapnya penjara selama lima tahun. Pada saat Bersamaan kasus yang sama, Korupsi Dirjen Haji Taufik Kamil yang juga turut menggarong dana Haji.

Jika menegok catatan sejarah korupsi di negeri ini harus diakui,  bahwa kalangan ”Intelektual agamis” justru sebagai ”pelopornya”. Menengok koruptor dari kelas mantan menteri yang pertama masuk bui, di jajaran Kemenag–yang dulunya bernama Departemen Agama–yang mengawalinya adalah KH Wahib Wahab.
Dalam catatan almarhum Rosihan Anwar per 30 Oktober 1962, putra sulung pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Abdul Wahab Hasbullah, itu dituntut jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 juta. Setengah bulan berikutnya, Wahib dijatuhi vonis enam tahun oleh hakim.

Kemesraan hubungan Sang  “Residivis Wahib”  dengan penguasa, dimanfaatkan untuk memperingan hukuman lewat jalur grasi. Menteri Agama yang menggantikan Wahab, KH Saifuddin Zuhri, memohon kepada Soekarno agar menghentikan tuntutan kepada Wahib. Sebaliknya, Soekarno meminta Konpensasi kepada menteri agama menikahkan dirinya dengan Haryati, sebagai istri ketiga (Andree Feillard, 1999).
Sejarah pun mencatat, Wahib Wahab bebas, Soekarno menikmati bulan Madu pernikahan  untuk kali ketiga, sehingga Tawar menawar diatas patut dianggap  bahwa kategori Gratifikasi Sex sudah lama berlangsung.

Esensi Agama diharapkan punya kewenangan moral menyelesaikan korupsi. Agama punya kemampuan menciptakan pemahaman yang tidak cepat lekang di bawah sadar seseorang dalam membangun ruang koeksistensi normativitas dan historisitas agama. Hanya saja, pemahaman di otak memang tidak selamanya membuat seseorang mau mengimplementasikannya dalam laku keseharian. Inilah salah satu penyebab yang membuat simbol agama malah menyeret dalam semarak korupsi yang tegak membusung dada di lembaga kementerian Agama.
Bahan Kutipan :

Tirani Biorkrasi Atas Agama (3)




Agama telah memuat Sistem dan praktek yang telah dipersatukan berkaitan dengan hal-hal yang Suci, kepercayaan-kepercayaan dan praktek-praktek yang bersatu menjadi suatu komunitas moral yang tunggal.” Dari definisi ini ada dua unsur yang penting, yang menjadi syarat sesuatu dapat disebut agama, yaitu “sifat suci” dari agama dan “praktek-praktek ritual” dari agama.
Dengan demikian, Departemen agama secara kelembagaan dan personal harus menunjukkan Itikad kepatuhan atas kesucian Dogma Agama karena ruang lingkup Agama telah mengatur semua urusan dunia dan akhirat. Agama mengatur pengikutnya untuk bertindak sesuai dengan kaidah agama pada semua aspek, termasuk dalam hukum-peradilan, pendidikan, politik, pemerintahan dan hubungan sosial (muamallah) yang lain. Tujuannya adalah keselamatan pengikutnya sendiri dan kesejahteraan sosial pada umumnya

Namun, Mafia Birokrasi menjadikan sumber penghasilan materi atas disfungsi Kementerian Agama yang secara normative harusnya untuk melindungi dan menegakkan Fungsi Agama, Penghisapan Mafia atas Agama,  yang semestinya sebagai Pengatur kehidupan manusia supaya mendapatkan kesejahteraan dan keselamatan dalam menjalani kehidupan ini. penodaan Agama oleh Mafia Birokrasi Kementerian Agama merupakan penodaan atas keyakinan dogmatik yang memberikan petunjuk bagi manusia, serta menyandera mereka  untuk mencapai keselamatan dan kesejahteraan lahir dan batin, dunia dan akhirat.
Kesucian Agama Dalam Pusaran Mafia Birokrasi Kementerian Agama
Jika Mafia Birokrasi yang Arogan di kementerian Agama dalam laku dan kebijakannya tidak sesuai aturan Agama dapat beresiko menghancurkan Eksistensi Agama yang sekaligus menghancurkan seluruh struktur dan infrastruktur menuju masyarakat yang Agamis, selamat dan sejahtera.

Fenomena Mafia Birokrasi dengan prilaku korupsi berjamaah di kementerian Agama tidak hanya bersifat merugikan Negara secara Materil tapi telah menyandera Agama,  sebagai kedok Kejahatan Sistemik dalam kategori Hukum Positif maupun Syariat,  kenyataan lain yang lebih tragis Prilaku Mafia Birokrasi Kementerian Agama tidak hanya menentang Dogma Agama lewat kebijakan atau regulasi terkait ritual beragama tapi lebih jauh membuat sistem baru terkait Ritual berhaji yan menyesatkan.

Salah satu produk Mafia di kementerian Agama Bila ditelusuri ialah Sistem Antre Haji,  lewat Permen Waiting List yang isinya terus direkayasa oleh mafia kementerian Agama agar terkesan seolah-olah agamis, di tahun 2004 dalam considerannya disebut bahwa Sistem antre haji di buat sebagai upaya membuka akses berhaji secara adil bagi ummat Islam baik yang Mampu maupun yang tidak mampu. Alasan tersebut dianggap Filosofi Sistem antre Haji, padahal tegas dan kongkrit bahwa Ritual Haji oleh syariat jelas,  hanya diwajibkan bagi yang mampu.

Sistem Antre Haji yang telah menyesakkan nomor antrian berhaji jutaan umat Islam, Laki-laki dan perempuan, yang Muda maupun yang Tua, system antre Haji dinyatakan oleh Mafia Kemenag sebagai system yang memastikan tahun keberangkatan seseorang, kriteria administrative yang ditentukan mafia kemenag sebagai persyaratan berhaji bagi warga Indonesia.

Dua poin dari Permen Sistem Antre yang bukan hanya kontradiksi dengan Sistem Dogma Syariat tapi telah menodai kesucian Agama, kebusukan Mafia kemenag yang mengaburkan Kriteria kewajiban berhaji,  yang sudah jelas-jelas  hanya diwajibkan bagi individu yang mampu (isthita’ah) lalu menambah criteria tekhnis administrative sebagai kewajiban padahal hanya bersifat accesoris semata. Pemutar balikan fakta, antara yang Subtansi syariat Agama dan teknis Administrasi birokrasi sudah cukup membuat Mafia kementerian Agama menyesatkan Masyarakat dari sistem Agama.

Penempatan Dana Haji di lembaga keuangan yang tergolong Haram atau Maksiat selama kurun waktu satu dekade oleh mafia kementerian Agama telah menjerumuskan jutaan Ummat Islam secara tidak sadar, turut serta bermaksiat, tidak sampai disitu saja hanya itu, demi menggaet dana riba yang haram penuh maksiat maka digunakan oleh Mafia kemenag sebagai alasan menarik dana umat Islam yang ingin berhaji.  Legalisasi kemaksiatan lewat permen Sistem antre haji cukup efektif meneror masyarakat mengabaikan kesucian Berhaji sebagai ritual Agama.

Ritual Haji adalah ranah syariat yang dikriterianya secara mendetil ditetapkan oleh Agama sebagai kewajiban individu yang tidak boleh di intervensi sedikit pun oleh birokrasi pemerintah, kategori kemampuan sampai sumber biaya pelaksanaan ritual haji mutlak teritorial Suci Agama.  Penyusupan Mafia Birokrasi Kementerian Agama sekecil apa pun  akan sangat mudah terbongkar, apalagi jika kemaksiatan yang disisipkan lewat  regulasi yang bersinggungan ritual suci haji dapat merusak seluruh aspek pelaksanaannya maka sudah barang tentu lebih mudah terdeteksi.

Kriminalisasi Agama oleh Mafia Kementerian Agama

Permen Mafia Kementerian Agama terkait system Antre haji dapat dianggap sarat modus kemaksiatan,  Usaha KPK menghentikan praktek Kotor Mafia Kemenag yang menentang hokum positif dan hukum Agama malah dibalas Ancaman oleh suryadharma menteri Agama  kepada Ummat dan Agama, dalam pernyataannya, menteri agama Suryadharma mengancam bila daftar haji disesuaikan UU haji maka dia memastikan memicu mahalnya biaya haji tahun mendatang. Suara kritis lembaga Negara, KPK, MUI serta berbagai Kelompok Masyarakat yang menolak penggunaan dana riba maksiat malah oleh suryadharma dianggap sebagai kebodohan.

Akibat Keangkuhan Mafia Kementerian Agama menentang Syariat Agama telah menjebak Ummat dengan kemaksiatan yang terstruktur,  Konspirasi Politisi Busuk Parpol bersama Mafia Birokrasi kementerian Agama di Indonesia tidak hanya menyengsarakan secara ekonomis tapi lebih sistemik  membunuh keberadaan Agama dan kesadaran Masyarakat beragama secara perlahan-lahan. Karene dampak mafia kementerian Agama ini tidak hanya membuat sengsara tujuh generasi tapi menjerumuskan Masyarakat di jurang penderitaan dunia Akherat………

Bahan Bacaan :

Tirani Birokrasi Kementerian Agama



Kecenderungan Tekhnologi dan Birokrasi yang  akan melenyapkan Agama dan menguasai masyarakat modern, indikasi  hegemoni pemikiran sekuler tersebut diprediksi oleh max weber . hilangnya peran Agama ditengah masyarakat denganDua ciri religiusitas yang paling mendasar adalah hubungan sosial dan meyakini “hari depan”. Korupsi-manipulasi dan mafia birokrasi dalam bentuk apapun akan merugikan kepentingan orang lain dengan skala yang luas. Dengan demikian, koruptor dan mafia birokrasi telah menunjukkan bukan ciri mahluk yang sekuler apalagi religius. Apalagi, seorang koruptor dan mafia birokrasi tentunya tidak akan mempertimbangkan “hari depan” sebab mereka tidak memandang masa depan generasi berikutnya.

Negara dan Agama

Indonesia bukan negara agama, bukan  pula  negara  yang  mengakui  adanya  salahsatu  agama  resmi,  dan tentu  saja  bukan  negara  sekuler.  Indonesia  adalah  negara  Pancasila dimana  semua  agama  dan  masing-masing  pemeluknya  diperlakukan  sama sebagai warga negara Indonesia.  Tidak ada agama  ekslusif yang harus lebih dominan di antara agama-agama  lainnya,  sekalipun  di  antaranya  ada agama mayoritas mutlak  dianut  oleh warganya.  Pemisahan  urusan  negara  dan urusan  agama  tidak  otomatis menjadikan negara itu negara sekuler.
Sebaliknya  keterlibatan  negara  di  dalam  mengurus  agama  tidak otomatis  pula menjadikan  negara  itu  sebagai  negara  agama.  Negara Republik  Indonesia  menempatkan  substansi  dan  nilai-nilai  agama  di dalam  kehidupan  berbangsa  dan bernegara amat penting, sebagaimana tercantum  di  dalam  sila  pertama Pancasila  dan  di  dalam  alinea-alinea Pembukaan  UUD  1945.

Umat Islam sebagai Korban Mafia Birokrasi Kementerian Agama

Penyimpangan massif Birokrasi Kementerian Agama di Indonesia baik dari prilaku korupsi massif maupun produk kebijakannya yang korup mencirikan peranan kementerian tersebut melenyapkan eksistensi agama, sebagaimana mana pendekatan weber diatas,  menelisik SK dirjen Haji atau Peraturan Menteri Agama terkait tekhnis Pendaftaran Haji yang menerapkan Sistem Antrian dalam Berhaji adalah salah satu kebijakan Korup dengan korban umat beragama dan kerugian Material yang begitu massif. Arogansi Kementerian Agama makin jelas dengan  menebar ancaman malah mengatas namakan Konstitusi yang mereka telah pungkiri, teror kementerian Agama yang harusnya Cuma ada di geng mafia. Sehingga wajar jika kementerian Agama beroperasi sebagai Mafia Birokrasi.

Mafia birokrasi inilah yang menjadi penyebab tindakan korupsi dan manipulasi di Indonesia semakin merajalela. Merujuk pengertian korupsi yang dikemukakan oleh Hogwood & Peter (1985) dalam bukunya The Pathology of Public Policy, korupsi merupakan perilaku yang termanifest dalam penggelapan dana atau materi yang seharusnya untuk kesejahteraan publik tetapi digunakan untuk memperkaya diri sendiri sehingga menimbulkan kerugian di pihak yang lebih luas. Oleh karena itu, kedua penulis buku tersebut menggolongkan korupsi sebagai pathologies of budgeting. Sedangkan manipulasi adalah publikasi terhadap kebijakan publik

Mafia Birokrasi oleh kementerian Agama akan sangat riskan mengingat peran Kementerian Agama  adalah  bagian  dari  penyelenggaraan Perlindungan hak asasi manusia, pengamalannya di  setiap  negara  dibatasi  oleh konstitusi  dan  perundang-undangan demi  tercapainya  tujuan  negara.  Lahirnya  UU  No.  1/PnPs/1965 dimaksudkan  untuk  mengatur pencegahan penyalahgunaan dan/atau  penodaan agama jo. UU No. 5 Tahun  1969  yang  mengatur  Pernyataan  Berbagai  Penetapan  Presiden  dan Peraturan  Presiden  sebagai  Undang-Undang,  dimaksudkan  untuk melindungi  penodaan  dan penyimpangan terhadap pokok-pokok ajaran  suatu  agama.

Kebijakan Yang Korup  dan berabagai kasus prilaku Korup mafia Birokrasi Kementerian Agama akan berbeda daya rusak dan akibat dibanding  Birokrasi Lain, karena institusi ini bersinggungan dengan teritori yang sangat sensitive, Korupsi kemenag berimplikasi Pelanggaran  HAM  yang secara  sengaja  dan  terbuka menyatakan  penodaan  dan  penistaan   Ajaran Agama.

Mafia Birokrasi di kementerian Agama menjadikan tidak hanya menempatkan Umat Islam sebagai Korban kebejadannya tapi telah menyandera Pancasila dan konstitusi sebagai rujukan kementerian Agama untuk mengintervensi territorial Agama.  Kementerian Agama bersifat special dan Khusus karena territorial agama mengatur ritual dalam beribadah (syari’ah), sekaligus bersifat universal-umum karena ajaran Islam telah mengatur semua aspek kehidupan manusia. Tidak ada satu aspek kehidupan manusia yang tidak diatur dalam ajaran Islam. Hal ini disebabkan karena fungsi agama sebagai pengatur kehidupan manusia supaya mendapatkan kesejahteraan dan keselamatan dalam menjalani kehidupan………………..
Bahan Bacaan
Pancasila
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
Agama Dan Masyarakat, Elizabeth K Nottingham.