Selasa, 19 Februari 2013

Tirani Biorkrasi Atas Agama (3)




Agama telah memuat Sistem dan praktek yang telah dipersatukan berkaitan dengan hal-hal yang Suci, kepercayaan-kepercayaan dan praktek-praktek yang bersatu menjadi suatu komunitas moral yang tunggal.” Dari definisi ini ada dua unsur yang penting, yang menjadi syarat sesuatu dapat disebut agama, yaitu “sifat suci” dari agama dan “praktek-praktek ritual” dari agama.
Dengan demikian, Departemen agama secara kelembagaan dan personal harus menunjukkan Itikad kepatuhan atas kesucian Dogma Agama karena ruang lingkup Agama telah mengatur semua urusan dunia dan akhirat. Agama mengatur pengikutnya untuk bertindak sesuai dengan kaidah agama pada semua aspek, termasuk dalam hukum-peradilan, pendidikan, politik, pemerintahan dan hubungan sosial (muamallah) yang lain. Tujuannya adalah keselamatan pengikutnya sendiri dan kesejahteraan sosial pada umumnya

Namun, Mafia Birokrasi menjadikan sumber penghasilan materi atas disfungsi Kementerian Agama yang secara normative harusnya untuk melindungi dan menegakkan Fungsi Agama, Penghisapan Mafia atas Agama,  yang semestinya sebagai Pengatur kehidupan manusia supaya mendapatkan kesejahteraan dan keselamatan dalam menjalani kehidupan ini. penodaan Agama oleh Mafia Birokrasi Kementerian Agama merupakan penodaan atas keyakinan dogmatik yang memberikan petunjuk bagi manusia, serta menyandera mereka  untuk mencapai keselamatan dan kesejahteraan lahir dan batin, dunia dan akhirat.
Kesucian Agama Dalam Pusaran Mafia Birokrasi Kementerian Agama
Jika Mafia Birokrasi yang Arogan di kementerian Agama dalam laku dan kebijakannya tidak sesuai aturan Agama dapat beresiko menghancurkan Eksistensi Agama yang sekaligus menghancurkan seluruh struktur dan infrastruktur menuju masyarakat yang Agamis, selamat dan sejahtera.

Fenomena Mafia Birokrasi dengan prilaku korupsi berjamaah di kementerian Agama tidak hanya bersifat merugikan Negara secara Materil tapi telah menyandera Agama,  sebagai kedok Kejahatan Sistemik dalam kategori Hukum Positif maupun Syariat,  kenyataan lain yang lebih tragis Prilaku Mafia Birokrasi Kementerian Agama tidak hanya menentang Dogma Agama lewat kebijakan atau regulasi terkait ritual beragama tapi lebih jauh membuat sistem baru terkait Ritual berhaji yan menyesatkan.

Salah satu produk Mafia di kementerian Agama Bila ditelusuri ialah Sistem Antre Haji,  lewat Permen Waiting List yang isinya terus direkayasa oleh mafia kementerian Agama agar terkesan seolah-olah agamis, di tahun 2004 dalam considerannya disebut bahwa Sistem antre haji di buat sebagai upaya membuka akses berhaji secara adil bagi ummat Islam baik yang Mampu maupun yang tidak mampu. Alasan tersebut dianggap Filosofi Sistem antre Haji, padahal tegas dan kongkrit bahwa Ritual Haji oleh syariat jelas,  hanya diwajibkan bagi yang mampu.

Sistem Antre Haji yang telah menyesakkan nomor antrian berhaji jutaan umat Islam, Laki-laki dan perempuan, yang Muda maupun yang Tua, system antre Haji dinyatakan oleh Mafia Kemenag sebagai system yang memastikan tahun keberangkatan seseorang, kriteria administrative yang ditentukan mafia kemenag sebagai persyaratan berhaji bagi warga Indonesia.

Dua poin dari Permen Sistem Antre yang bukan hanya kontradiksi dengan Sistem Dogma Syariat tapi telah menodai kesucian Agama, kebusukan Mafia kemenag yang mengaburkan Kriteria kewajiban berhaji,  yang sudah jelas-jelas  hanya diwajibkan bagi individu yang mampu (isthita’ah) lalu menambah criteria tekhnis administrative sebagai kewajiban padahal hanya bersifat accesoris semata. Pemutar balikan fakta, antara yang Subtansi syariat Agama dan teknis Administrasi birokrasi sudah cukup membuat Mafia kementerian Agama menyesatkan Masyarakat dari sistem Agama.

Penempatan Dana Haji di lembaga keuangan yang tergolong Haram atau Maksiat selama kurun waktu satu dekade oleh mafia kementerian Agama telah menjerumuskan jutaan Ummat Islam secara tidak sadar, turut serta bermaksiat, tidak sampai disitu saja hanya itu, demi menggaet dana riba yang haram penuh maksiat maka digunakan oleh Mafia kemenag sebagai alasan menarik dana umat Islam yang ingin berhaji.  Legalisasi kemaksiatan lewat permen Sistem antre haji cukup efektif meneror masyarakat mengabaikan kesucian Berhaji sebagai ritual Agama.

Ritual Haji adalah ranah syariat yang dikriterianya secara mendetil ditetapkan oleh Agama sebagai kewajiban individu yang tidak boleh di intervensi sedikit pun oleh birokrasi pemerintah, kategori kemampuan sampai sumber biaya pelaksanaan ritual haji mutlak teritorial Suci Agama.  Penyusupan Mafia Birokrasi Kementerian Agama sekecil apa pun  akan sangat mudah terbongkar, apalagi jika kemaksiatan yang disisipkan lewat  regulasi yang bersinggungan ritual suci haji dapat merusak seluruh aspek pelaksanaannya maka sudah barang tentu lebih mudah terdeteksi.

Kriminalisasi Agama oleh Mafia Kementerian Agama

Permen Mafia Kementerian Agama terkait system Antre haji dapat dianggap sarat modus kemaksiatan,  Usaha KPK menghentikan praktek Kotor Mafia Kemenag yang menentang hokum positif dan hukum Agama malah dibalas Ancaman oleh suryadharma menteri Agama  kepada Ummat dan Agama, dalam pernyataannya, menteri agama Suryadharma mengancam bila daftar haji disesuaikan UU haji maka dia memastikan memicu mahalnya biaya haji tahun mendatang. Suara kritis lembaga Negara, KPK, MUI serta berbagai Kelompok Masyarakat yang menolak penggunaan dana riba maksiat malah oleh suryadharma dianggap sebagai kebodohan.

Akibat Keangkuhan Mafia Kementerian Agama menentang Syariat Agama telah menjebak Ummat dengan kemaksiatan yang terstruktur,  Konspirasi Politisi Busuk Parpol bersama Mafia Birokrasi kementerian Agama di Indonesia tidak hanya menyengsarakan secara ekonomis tapi lebih sistemik  membunuh keberadaan Agama dan kesadaran Masyarakat beragama secara perlahan-lahan. Karene dampak mafia kementerian Agama ini tidak hanya membuat sengsara tujuh generasi tapi menjerumuskan Masyarakat di jurang penderitaan dunia Akherat………

Bahan Bacaan :