This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label bank. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bank. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Februari 2013

Memahami Lembaga Keuangan


Seperti diketahui bersama bahwa modal merupakan salah satu faktor yang penting dalam menentukan keberhasilan suatu bisnis. Oleh karena itu, peranLembaga Keuangan sebagai  sumber pemodalan menjadi sangat penting. Secara umum fungsi utama Lembaga Keuangan adalah intermediasi finansial dan penyediaan finansial, yaitu menjembatani kebutuhan dana antara unit ekonomi surplus (surplus spending unit) dan unit ekonomi defisit (deficit spending unit). Dalam hal ini, Lembaga Keuangan meminjam uang dari unit ekonomi surplus, kemudian meminjamkan uang tersebut kepada unit ekonomi defisit.  Di Indonesia, Lembaga Keuangan dibedakan menjadi : Lembaga Keuangan BankLembaga Keuangan Bukan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Lembaga Keuangan Bank diatur dengan UU No 7 Tahun 1992 dan disempurnakan dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.  Dalam UU tersebut Bank didefinisikan sebagai  badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini  fungsi utama bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatkan kesejahteraan rakyat banyak.  Menurut jenisnya, bank terdiri dari  Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Usaha Bank Umum antara lain meliputi: 1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 2) memberi kredit; 3) menerbitkan surat pengakuan hutang; 4) membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: wesel, surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya, kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah, SBI, obligasi, surat dagang berjangka 1 thn, dsbnya; 5) memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah; 6) menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya; 7) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga; 8) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; 9) melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; 10) melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek; 11) melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat; 12) menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 13) melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 14) melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 15) melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 16) bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Bank Umum dilarang: 1) melakukan penyertaan modal lain, kecuali dimaksud dalam butir no. 14 dan 15  di atas; 2) melakukan usaha perasuransian; 3) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diijinkan seperti di jelaskan di atas.
2. Bank Pengkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha Bank Pengkreditan Rakyat meliputi: 1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 2) memberi kredit; 3) menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 4) menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Bank Perkreditan Rakyat dilarang untuk: 1) menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; 2) melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; 3) melakukan penyertaan modal; 4) melakukan usaha perasuransian; 5) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha seperti disebutkan di atas.
Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perusahaan Daerah. Sedangkan bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas atau bentuk lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan  surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Berbeda dengan Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dilarang menarik dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, giro dan deposito serta yang sejenis dengan itu.
Ada beberapa tipe Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu : Development Type adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang memberikan kredit jangka menengah (1-5 thn) dan jangka panjang (lebih dari 5 tahun);  Investment Type adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang bertindak sebagai perantara dalam penerbitan dan menjamin serta menanggung terjualnya surat-surat berharga, dan tidak diperkenankan memberikan kredit; Housing Type adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang bertujuan untuk memberikan kredit pembelian rumah jangka menengah dan jangka panjang dengan maksimum 20 tahun.  Ada beberapa jenis perusahaan yang masuk dalam kategori  Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu: 1) Perusahaan Asuransi; 2) Dana Pensiun; 3) Perusahaan Pegadaian; 4) Pasar Modal;.
1. Asuransi diatur dalam KUHD (Pasal 246 s/d 308). Asuransi atau pertanggungan menurut Pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu. Selain KUHD, Asurasi juga diatur dalam UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Menurut Pasal 1 UU No 2 Tahun 1992, Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian dua pihak, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Dari kedua definisi ini, ada 3 unsur dalam Asuransi, yaitu: 1) Penanggung, yang merupakan pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke-3 terlaksana/terjadi; 2) Tertanggung, yaitu pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak Penanggung; 3) Suatu peristiwa yang belum tentu akan terjadi/tak tentu.
Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang: 1) Usaha aruransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana  masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang; 2) Usaha penunjang asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa akturia.
Usaha asuransi terdiri dari : 1) Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penaggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti; 2) Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan; 3) Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.
Usaha penunjang asuransi terdiri dari: 1) Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung; 2) Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi; 3) Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan; 4) Usaha konsultan akturia yang memberikan jasa konsultasi akturia; 5) Usaha agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penganggung.
Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk Perusahaan Perseroan, Koperasi  atau Usaha Bersama. Namun demikian usaha konsultan akturia dan usaha agen asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan.
2. Dana Pensiun diatur dalam UU No 11 Tahun 1992  tentang Dana Pensiun dan PP No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dalam hal ini badan hukum tersebut dengan atau tanpa iuran mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan usia tertentu. Dana Pensiun terdiri dari 2 jenis yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuanganadalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang menfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti. Sedangkan Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam UU No 11 Tahun 1992.
3. Pegadaian diatur dalam KUHPerdata pasal 1150 s/d 1160 tentang Gadai dan PP No  103 Tahun 2000 tentang Perum Pegadaian. Gadai menurut KUHPerdata pasal 1150 adalah suatu hak yang diperoleh seseorang  yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak . Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.  Sesorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo. Perusahaan Umum Pegadaian sesuai yang diatur dalam PP No 103 Tahun 2000 merupakan satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam KUHPerdata pasal 1150. Perum Pegadaian berbentuk Badan Usaha Milik Negara.
Usaha Perum Pegadaian: 1) penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai. 2) penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa sertifikasi logam mulia dan batu adi, unit toko emas, dan industri perhiasan emas,  serta usaha-usaha lainnya dengan persetujuan Menteri Keuangan. Untuk mendukung pembiayaan kegiatan usahanya, dengan persetujuan Menteri Keuangan Perum Pegadaian dapat : 1) melakukan kerjasama usaha dengan badan usaha lain; 2) membentuk anak perusahaan; 3) melakukan penyertaan modal dalam badan usahan lain.
Modal (awal) Perum Pegadaian seluruhnya berasal dari penyertaan modal Negara (kekayaan negara di luar APBN) . Selanjutnya penghimpunan dana dilakukan melalui pinjaman jangka pendek dari perbankan dan pihak lainnya, serta dari penerbitan obligasi.
4. Pasar Modal diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta peraturan pelaksana lainnya. Sesuai pasal 1 UU No 8 Tahun 1995, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Penawaran Umum merupakan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten (Pihak yang melakukan Penawaran Umum) untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU No 8 Tahun 1995. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersil, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyerta kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.
Pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pasal Modal, antara lain:  1) Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)  adalah badan yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal;  2) Bursa Efek merupakan Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak – Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperleh izin usaha dari Bapepam;  3) Lembaga Kliring dan Penjamin adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjamin adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.  4) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak Lain. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Lembaga penunjang Pasar Modal  terdiri dari : 1) Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam. 2) Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. 3) Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang. Kegiatan ususaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Produk Pasar Modal adalah berupa: 1) Reksa Dana; 2) Saham; 3) Saham Preferen; 4) Obligasi; 5) Obligasi Konversi; 6) Waran; 7) Right Issue.
Lembaga Keuangan Lainnya, merupakan Lembaga Keuangan di luar Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Yang termasuk jenis Lembaga Keuangan ini adalah Lembaga Pembiayaan. Lembaga Pembiayaan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2009  tentang Lembaga Pembiayaan. Dalam peraturan tersebut Lembaga Pembiayaan didefinisikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga Pembiayaan meliputi: 1) Perusahaan Pembiayaan;  2) Perusahaan Modal Ventura; dan 3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
1.  Perusahaan Pembiayaan. Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi: 1) Sewa Guna Usaha; 2) Anjak Piutang; 3) Usaha Kartu Kredit; 4) Pembiayaan Konsumen. Perusahaan Pembiayaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Dalam peraturan tersebut, Perusahaan Pembiayaan didefinisikan sebagai badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.
Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut setelah perjanjian berakhir.  Dalam kegiatan ini, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang dari Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali kepada Penyewa Guna Usaha. Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha, hak milik atas barang modal yang disewagunausahakan berada pada Perusahaan Pembiayaan.
Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek (jangka 1 tahun) suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk Anjak Piutang tanpa jaminan dari Penjual Piutang (Without Recourse)  dimana Perusahaan Pembiayaan menanggung seluruh risiko tidak tertagihnya piutang dan Anjak Piutang dengan jaminan dari Penjual Piutang (With Recourse) dimana Penjual Piutang menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan.
Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan Kartu Kredit. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembelian barang dan/atau jasa.
Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen (antara lain pembiayaan kendaraan bermotor, alat-alat rumah tangga, barang-barang elektronik, serta perumahan) dengan pembayaran secara angsuran.
2.  Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Sesuai dengan definisi ini,   kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura meliputi : 1) Penyertaan saham (equity participation); 2) Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation); 3) Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing).
3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur. Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi: 1) Pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur; 2) Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain; 3) Pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur. Untuk mendukung kegiatan usaha tersebut, Perusahaan Pembiayaan Infrastuktur dapat pula melakukan: 1) Pemberian dukungan kredit (credit enhancement) termasuk penjaminan untuk pembiayaan infrastruktur; 2) Pemberian jasa konsultasi; 3) Penyertaan modal (equity investment); 4) Upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.
Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
Referensi:
  1. Miranda Nasihin; Segala Hal Tentang Hukum Lembaga Pembiayaan; Buku Pintar; 2012.
  2. KUHPerdata.
  3. KUHD
  4. UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
  5. UU No 7 Tahun 1992 dan disempurnakan dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
  6. UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
  7. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  8. PP No 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum Pegadaian.
  9. PP No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan
  10. PP No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
  11. Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan


Rabu, 07 November 2012

Demoralisasi Agama lewat Waiting List: Jalan Iblis Menuju Tuhan


Gurihnya dana rakyat yang bisa tercium oleh ketamakan politisi SDA dan Birokrat hitam kemenag apalagi dianggap aman dari terjangan KPK memicu Copy paste sistem dengan bumbu Argumentasi Ifrit, fiktif dan tendensius.  Sistem iblis Waiting List untuk Haji sudah menyusupkan tidak hanya logika tapi juga Kesombongan Iblis, sementara  Referensi asumsi sistem ini sejarahnya relevan  bagi Negara  Malaysia dan Iran yang lebih awal menerapkan, Pemerintah keduanya kewalahan disebabkan fakta ledakan Pendaftar calon Haji, sementara di Indonesia malah terbalik: waiting list Kemenag malah telah rencanakan secara sistematis untuk menjadi pemicu dan memprovokasi  sehingga terjadi ledakan pendaftar calon haji.
Seiring habisnya akses menunaikan haji secara langsung sebagai kewajiban seorang Muslim sekali seumur Hidup akibat skema waiting list kemenag dan dedengkot Iblis politisi SDA, mengindikasikan kuatnya skenario untuk menghambat dan memadamkan kesadaran masyarakat untuk taat dan patuh atas perintah Tuhannya,  corak kebijakan tersebut diatas adalah spirit Iblis;  Agenda utama Iblis dengan Ifrit sebagai ikon telah bersumpah dihadapan Tuhan untuk terus memalingkan hati dan pikiran manusia dari ketaatan,ketundukan pada tuhan. sumpah IFRIT dan antek anteknya telah diterjemahkan dengan konsisten, kematangan konspirasi dan rencana sistematik agar agenda mereka bisa terealisasi sepanjang masa.
Kelicikan politisi SDA berkonspirasi dengan Birokrat Hitam Kemenag untuk merancang sistem berhaji kebal hukum yang sedapat mungkin menjauhkan jalan bagi Hamba-hamba Tuhan sekaligus jadi ajang legal merampok kantong rakyat. perintah berhaji menuntut progresifitas tanpa menunda-nunda,hal ini bukan tanpa alasan, perintah Haji wajib sekali seumur hidup segera dilaksanakan ketika prasyarat yang Tuhan tetapkan terpenuhi, beberapa pertimbangan diantaranya :   Pertama, Bahwa tidak ada jaminan stabilitas kesehatan, kestabilan materi maupun moneter untuk siapa pun di masa mendatang apalagi interval waktu sangat panjang. kedua : kesiapan mental dan fisik akan bersifat fluktuatif tapi semakin menurun seiring bertambahnya umur seseorang, ketiga, bahwa Hidup seseorang tidak ada yang bisa menjamin kecuali pemilik-Nya; yakni Tuhan. Maka Waiting list yang dirancang dengan prosedur;; Daftar, setor, dan menunggu hingga puluhan Tahun seolah mengambil alih otoritas Tuhan, tentang Ajal Manusia.
sedangkan sistem waiting list kaum Ifrit (politisi SDA dan Kemenag) mengadopsi 100% logika Iblis, mereka membuat sistem tersebut dengan keharusan menunggu disertai memberikan jaminan kesehatan, ekonomi, dan AJAL. Waiting List  diskenariokan agar pada akhirnya masyarakat HARUS MEMILIH ; suap untuk ibadah haji lewat jalur express atau antipati untuk melaksanakan haji. respon secara sederhana keawaman masyarakat terhadap birokrasi yang susah dan berbelit-belit  berhaji tentu berpikir seribu kali melaksanakan Perintah Tuhan yang bersifat Wajib. ‘Dalam Sejarah kezhaliman penguasa,  sepanjang sejarah belum pernah ada  ditemukan indikasi demi beribadah seseorang harus menyuap’
Aroma Kapitalisasi birokrasi waiting list yang menjadi motif pembentukannya menjadikan Politisi SDA dan Kemenag dapat menetapkan tarif  suap dan berjualan jalur-jalur  express  berhaji, backup Aroma Iblis menghipnotis bagi Efhoria pencinta berhaji dan menuntut para pencari jalan menuju Tuhan untuk menyuap para pemilik kaplingan Jalur Express di kementerian Agama, khususnya Politisi SDA dan Birokrat Ifrit di Dirjen Haji. artinya orang yang bersegera ingin berhaji tanpa menunggu atau antre di haruskan mempersiapkan dana suap (gratifikasi) bagi komplotan kartel Iblis penjual jalur Express sedangkan bagi mereka yang tidak mau menggunakan jalur iblis dan  ingin langsung berangkat haji maka dihadang senjata Kriminalisasi alias di cap sebagai Penjahat.
kelihaian kartel Iblis yang dapat menghasilkan triliunan rupiah dari sistem waiting list Haji membuat mereka semakin leluasa menggoda para petinggi Kekuasaan dan Raja-raja Media di Republik ini,  kelanggengan Sistem waiting list semakin sexy dan menggiurkan, fasilitas Media terbuka lebar untuk kartel berkampanye dan memprovokasi masyarakat tentang kesahihan sistem Iblis untuk memfasilitasi jalan menuju Panggilan Tuhan. iklan-iklan bertarif  milyaran bagi marketing sistem Iblis didapat dengan mudah yang bersumber dari brangkas penyimpanan tanpa harus menguras setoran dana calon haji. disisi lain menggoda kekuasaan media untuk berperan aktif dalam proyek mengkriminalisasi jalur-jalur  selain mekanisme jalur Iblis.Tindakan represif  kemenag yang menghalalkan  sistem Iblis waiting list merupakan prestasi dimata Iblis , serta dikemas dengan  karakter dan kesombongan Iblis yang menghiasi prilaku politisi SDA yang sedikit hari lagi diusulkan mengubah tagline partainya menjadi ‘Rumah Besar kaum Ifrit’.
Skenario utuh dan kesungguhan iblis yang berobsesi meruntuhkan kesadaran masyarakat terhadap ritual suci dan tradisi kenabian yang diwakili sistem waiting list kementerian Agama Republik Indonesia merupakan angin segar dan dukungan bagi keberhasilan capaian cita-cita Iblis. hal ini semakin dikuatkan dengan ketamakan Politisi Suryadarma Ali dan birokrat hitam Kemenag bahrul hayt sehingga mengkampanyekan kriminalisasi atas Tamu-tamu Tuhan diluar jalur Iblis. obsesi SDA dan logika birokrat Sesat kemenag  agar waiting list menjadi sistem penyelenggaraan haji akan menjadi   indikator keberhasilan Iblis bila waiting list menjadi satu-satunya jalur sehingga terwujudlah ” Sistem Iblis menuju jalan panggilan  Tuhan “

Selasa, 06 November 2012

God For Sale



Kemenag (Kementerian Agama) melalui SK Dirjen tahun 2004 diperkuat Permen mulai menggunakan sistem waiting list (daftar tunggu) dalam pendaftaran berangkat Haji, dari tahun ke tahun sistem ini seperti bom waktu yang menebar teror sehingga muncul penumpukan calon jamaah haji hingga jutaan orang. Sebelum  tahun 2004 tidak pernah ada masalah keberangkatan dalam melaksanakan haji bagi warga Negara Indonesia. hal ini dibuktikan jumlah jemaah haji tidak pernah melebihi quota RI 205 ribu orang.
Provokasi dan teror  kemenag SDA membuat daftar tunggu haji hingga 15-20 tahun dibeberapa daerah. Logika umum birokrasi kita melayani masyarakat  “kalau bisa bikin susah kenapa hrs permudah”, logika itu juga diadopsi Kemenag untuk menangani penyelenggaraan Haji, kemenag tidak rela melihat masyarakat begitu mudah berangkat haji, sehingga merancang system pemberangkatan yang berbelit-belit, birokratis, dengan tema “Waiting List” alias daftar tunggu. Dimana seseorang harus menyetor puluhan juta hanya untuk mendaftar, Nomor antrean (Porsi) tersebut belum untuk berangkat. Baru buat DAFTAR di waiting List. Padahal Teks “Tunggu” disepakati oleh “kita” sebagai kata yang paling menyengsarakan. Pertanyaannya: Bagaimana mungkin kata Tunggu bisa dijadikan sistem apalagi untuk Ibadah??
Keberadaan Sistem tunggu kemenag yang memang dari asal katanya dirancang untuk seseorang mau berhaji harus menunggu, tidak disiapkan sistem berHaji langsung, padahal bila ditelusuri teks-teks perintah Ibadah apalagi Ibadah Wajib malah mengandung unsur menyegerakan atau mewanti-wanti untuk tidak menunda-nunda. maka dalam konteks perintah haji yang dikumandangkan oleh Nabi Ibrahim pun bersifat bersegera, bukan menunggu. Sistem menunggu (antre) yang diterapkan oleh Kemenag berarti bukan sistem untuk melaksanakan Ibadah ataupun kebaikan, idealnya sistem waiting list diterapkan untuk tindak kejahatan saja, contoh : Korupsi, anda mau korupsi maka tunggu dulu, atau antri dulu…
System tunggu (antre) Ibadah haji yang diobral kemenag telah berhasil menipu masyarakat seolah-olah system tersebut punya landasan Teologis, apabila ada sumber dari Al Quran atau hadist maka lewat Tulisan ini kami  dengan tegas MENANTANG Menteri Agama Suryadharma Ali dan Kementerian Agama!! baik secara Personal maupun Institusi  untuk membuka sumber dan landasan teologis mereka tentang waiting List ini.
Daftar Tunggu Haji yang mencapai 2 Juta orang dengan waktu tunggu minimal 5 tahun dan 20 tahun di beberapa daerah, jika anda berniat berangkat haji anda harus daftar dan menunggu sesuai waktu antrean, karena system tunggu oleh kemenag , Pertanyaannya, adakah yang bisa menjamin Kondisi Kesehatan, Rezeki seseorang  akan sama hari ini dengan kondisi 5 tahun atau 20 tahun Kedepan??
Pertanyaan sederhana, Siapa manusia yang bisa menjamin SBY dan ibu Ani yudhoyono masih Hidup 5 tahun ke depan? dan bisa berhaji?. Adakah yang bisa menjamin bahwa mereka,  menteri agama suryadharma Ali masih bernafas 5 tahun lagi? Siapa yang bisa jamin Umurnya; Capres Yusuf Kalla, Jokowi, Capres Prabowo, Capres Hatta Radjasa, Cawapres Anis Matta, Anas urbaningrum,KH. Alie Yafie, Arifin Ilham, Hasyim Muzadi, Din Syamsuddin, Capres Abu Rizal bakrie  5 tahun kedepan masih Hidup ?? tentu jawabannya hanya Tuhan yang Tahu. Artinya sistem waiting list membuat seolah-olah orang yang menunggu untuk berhaji masih terjamin hidupnya sampai 5 tahun hingga 20 tahun.
Maka jika anda berniat untuk haji melalui sistem waiting list kemenag dengan keharusan menunggu 5 hingga 20 tahun tanpa ada jaminan kepastian tetap mampu baik kesehatan,Materi, jaminan keamanan, atau yang lebih riskan masih bisa HIDUP menunggu berangkat haji, itu artinya system waiting list haji yang harus antre 5 hingga 20 tahun telah menutup jalan bagi warga Negara Indonesia untuk berhaji, Kementerian Agama yang dipimpin Politisi Suryadharma Ali dengan lantang seolah-olah berkata : Jalan Menuju Tuhan sudah Habis Terjual !!




God For Sale

Senin, 05 November 2012

Kemenag SDA Menghina Arab Saudi sebagai Sumber Haji ILEGAL

Kemenag SDA Menghina Arab Saudi sebagai Sumber Haji ILEGAL 


Bahwa panggilan Suci Ibadah Haji senantiasa mengundang seluruh Ummat Manusia dari berbagai penjuru dunia berkumpul di tanah suci Mekah untuk menunaikan salah satu dari rukun Islam.jutaan kaum Muslimin Jemaah Haji,dengan beragam ras, etnis, bahasa, atau budaya berkumpul sebagai bentuk totalitas ketundukan dan kepasrahan atas Panggilan Allah SWT dengan satu tujuan dan bernaung di bawah panji yang satu, yaitu panji Tauhid.
Namun kesucian Panggilan Tuhan bagi sebagian Jemaah Haji Indonesia yang merupakan Negara Penduduk Muslim terbesar di dunia telah dihina dinakan martabat Kemanusiaan dan kemuliaannya sebagai Tamu-Tamu Allah yang Agung serta dikriminalisasi oleh Kementerian Agama : Suryadharma Ali laknatullah dan Sekjend kemenag Bahrul Hayat laknatullah!!
Secara terang-terangan melakukan penghinaan atas Martabat Jemaah Haji Indonesia oleh Petinggi Kemenag dengan berkedok tema Pelayanan dan teknis procedural diluar paket kemenag, tindakan mengkriminalisasi Jemaah Haji menunjukkan pengkhianatan atas tanggung jawab esensial Negara untuk menjaga dan melindungi martabat dan kehormatan setiap warga Negara sebagai mana penegasan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Krimnalisasi yang dikampanyekan dan dipidatokan secara terbuka di berbagai media massa terhadap Jemaah Haji yang berangkat diluar Paket kemenag atau non Kuota seolah-olah jemaah Haji Non Kuota adalah Penjahat yang begitu menjijikkan bagi Kemenag!
Tindakan dan kampanye kemenag yang mengkriminalisasi Jemaah Haji ‘non kuota’ sebagai Warga Negara Indonesia yang telah memperoleh Visa untuk memasuki Negara Arab Saudi, maka mempermalukan dan menghinakan jemaah non kuota berarti secara nyata dan tegas telah mengkriminalkan dan menghinakan Kerajaan Arab Saudi yang memiliki kedaulatan dan otoritasmemberikan secara Cuma-Cuma Visa tersebut bagi siapa saja untuk masuk ke wilayah Negara dua Kota Suci Ummat Islam agar dapat melaksanakan Ibadah Haji.
Jemaah Non kuota yang oleh kemenag di vonis sebagai Haji Ilegal dan akan diberantas bagai binatang haram telah menginjak-injak kemuliaan Tamu-tamu Agung yang di undang Oleh Allah dan dimuliakan oleh Kerajaan Pelayan Dua Kota Suci
Penghinaan atas jemaah Haji Non Kuota oleh Suryadharma Ali Laknatullah dan Bahrul Hayat serta oknum Kemenag lainnya merupakan Bencana dan penistaan bagi Agama Islam serta merendahkan martabat Kemanusiaan jemaah Haji tersebut sebagai Warga Negara Republik Indonesia. Sedangkan tindakan kemenag tersebut sama saja memvonis Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai sumber Kriminal dan Penyuplai Visa Ilegal kepada Warga Indonesia yang ingin melaksanakan kewajiban Agamanya.
Kebiadaban suryadharma Ali dan bahrul hayat atas jemaah haji Indonesia dan atas kehormatan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai Pelayan Ummat Islam di dua tanah Suci sekaligus penistaan atas Agama Islam merupakan tindakan diluar nalar Kemanusiaan,hanya demi mengeruk keuntungan dari sistem dan prosedur waiting list kemenag dimana setiap muslim yang mau berhaji harus menyetor ke rekening menteri agama puluhan juta lalu mengantre hingga puluhan tahun, maka selain jalan yang ditentukan oleh kemenag adalah Kriminal dan haram.
maka rekomendasi atas kebiadaban kemenag diatas antara lain :
1. Mengajak seluruh Komponen Bangsa Mengutuk Suryadharma Ali dan sekjen Bahrul Hayat laknatullah
2. Mendesak Bapak Kapolri untuk menangkap dan memproses hukum SDA dan Bahrul hayat Atas Penistaan terhadap Agama Islam
3. Meminta kepada yang Mulia Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk bertindak tegas melarang masuk ke wilayah Arab Saudi, dan atau mendeportase Suryadharma Ali dan Bahrul Hayat serta para pelaku penistaan Agama Islam,dan Penghina Jemaah Haji yang Agung Serta Menghina kemuliaan Pemerintahan Arab Saudi.
4. Mendesak Bapak Presiden Republik Indonesia segera merehabilitasi citra Jemaah Haji non Kuota serta Menegakkan kehormatan Agama Islam serta menghormati Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.