Fenomena terorisme Zionis Israel atas Palestina yang menggunakan
cara-cara mematikan, mempertegas pada dunia bahwa Israel adalah “negara
teroris” setelah melancarkan pemboman atas Gaza,ini adalah model
Terorisme Negara Atas Negara, sementara Pembatasan beribadah haji
kementerian Agama menjadi contohTerorisme Negara atas Warga
Negaranya: Pembiaran oleh Negara dengan Pengabaian kekerasan dan
pelanggaran kebebasan beragama menunjukkan negara tidak menjalankan
fungsinya. negara gagal melindungi warga dan menjamin kebebasan
beragama, berbagai kasus pembatasan beribadah haji,kekerasan dan
penistaan agama, kriminalisasi orang yang berhaji diluar jalur
kemenag, Teror kemenag atas kebebasan beragama dan sekaligus
mendukungberkembangnya Aliran Sesat yang dapat memicu konflik dan teror
di masyarakat
Dalam konteks waiting list haji yang secara
sitemik dirancang untuk mematikan keleluasaan umat Islam menjalankan
kewajiban Agama dimana kriteria syariat telah dikebiri oleh permen
waiting list, akses untuk berhaji mesti menyesuaikan kriteria kemenag
sebagai simbolitas negara, kuatnya motif kapitalisasi dan politik yang
menjadi kedok untuk intervensi kebebasan beribadah oleh Politisi SDA dan
Birokrasi Kemenag. demikian pula yang terjadi di Gaza, oleh Zionis
Israel membatasi rakyat Palestina untuk keluar masuk ke perbatasan
dengan berbagai peraturan dan criteria yang sangat menyiksa secara
massif bagi rakyat palestina.
Kaelan dalam satu makalahnya berpendapat
bahwa setiap warga negara bebas berkeyakinan atau memeluk agama sesuai
dengan keyakinan dan kepercayaannya. Kebebasan dalam pengertian ini
berarti bahwa keputusan beragama dan beribadah diletakkan pada domain
privat atau pada tingkat individu. Selanjutnya ia menambahkan bahwa
negara dalam hubungan ini cukup menjamin secara yuridis dan
memfasilitasi agar warga negara dapat menjalankan agama dan beribadah
dengan rasa aman, tentram dan damai.
Intervensi Kemenag mewakili Negara untuk
memfasilitasi kebebasan beragama malah diplesetkan untuk mengerogoti
kebebasan beragama dalam hal pelaksanaan Haji, semestinya peran kemenag atas nama negara melindungi kebebasan
beragama. Intervensi negara atas kasus terkait agama mestinya tidak
melanggar hak asasi warga negara dalam beragama. Fenomena paling
prestisius bagaiman Kemenag SDA bersama jaringan sel-selterorisnya
menebar terror dengan cap criminal bagi orang yang berangkat haji diluar
jalu kemenag, terorisme Negara yang memanfaatkan kekuatan media dan sel teroris di birokrasi telah menafikan keberadaan Negara sebagai aktor yang semestinya melindungi rakyatnya.
kemiripan atas Kesuksesan dan langgengnya
Terorisme Zionis dan Kemenag akibat konspirasi Kuatnya cengkeraman ke
media demikepentingan ekonomi dan kekuasaan dan ini disinyalir telah menjadikan
media sulit untuk bersikap jujur, adil, objektif, dan terbuka.
Informasi yang disuguhkan pun berpotensi menimbulkan persoalan
objektivitas yang serius pada media itu sendiri. Sistem Waiting List
Haji sarat Kepentingan ekonomi dan kekuasaan politik sehingga
betul-betul menyesuaikan apakah informasi yang disiarkan oleh sebuah
media mengandung kebenaran (truth), atau kebenaran palsu (pseudo-truth).
Apakah informasi yang disajikan memuat unsure objektivitas, atau
subjektivitas. Apakah komunikasi yang coba dibangun oleh sebuah media
bersifat adil, atau berpihak. Apakah informasi yang tersaji
merepresentasikan fakta, atau sebaliknya memelintir fakta. Apakah
menggambarkan realitas atau justru mensimulasi realitas. Kehidupan
keberagamaan masyarakat ketika bersinggungan dengan suatu media sangat
sulit menghindar dari kepungan dua kepentingan utama media tersebut.
Maka sangat wajar Zionis Israel dalam kurun
waktu cukup panjang dapat melindungi kepentingan menganeksasi Palestina
dan pun demikian perangai terorisme Negara konteks domestick Indonesia
oleh kemenag yang mengadopsi model gerakan zionis untuk memproteksi
aksi-aksi teror mereka
Sehingga posisi media yang tergoda oleh
Negara, Masyarakat seringkali di (ter) posisikan sebagai komunitas yang
pasif, yang tidak mempunyai kekuasaan dalam membangun, dan menentukan
informasi di ranah publik (public sphere) milik mereka sendiri tentang
kebebasan beragama akibat terorisme Negara. Media, di satu pihak akan
menjelma menjadi alat terorisme Negara suatu rezim tertentu denganmenguasai ruang publik tentang kebebasan melaksanakan Ibadah Haji . Hal ini akan terjadi ketika ranah publik dikuasai oleh agen
teroris kemenag maka jadilah politik informasi, atau politisasi
informasi, yang menjadikan informasi sebagai alat kekuasaan politik yang
sangat massif menebar terror.
Akhirnya tesis hitler tentang kebenaran
sebagai Kejahatan yang terus menerus di propagandakan oleh Negara dan
jaringan sel terorisnya; birokrasi dan media menempatkan kebenaran Agama
bertekuk lutut dihadapan Embargo Kemenag sebagai terorisme Negara
Bahan bacaan:
- Musdah Mulia. ”Ada Apa dengan Kebebasan Beragama”.http://www.elsam.or.id/new/index.php?id=368&lang=in&act=view&cat=c/101/
- Kaelan. 2009. ”Relasi Negara dan Agama Dalam Perspektif Filsafat Pancasila”. Makalah. Yogyakarta, tanggal 1 Juni 2009.
- Zionisme Di Indonesia