Senin, 05 November 2012

Kemenag SDA Menghina Arab Saudi sebagai Sumber Haji ILEGAL

Kemenag SDA Menghina Arab Saudi sebagai Sumber Haji ILEGAL 


Bahwa panggilan Suci Ibadah Haji senantiasa mengundang seluruh Ummat Manusia dari berbagai penjuru dunia berkumpul di tanah suci Mekah untuk menunaikan salah satu dari rukun Islam.jutaan kaum Muslimin Jemaah Haji,dengan beragam ras, etnis, bahasa, atau budaya berkumpul sebagai bentuk totalitas ketundukan dan kepasrahan atas Panggilan Allah SWT dengan satu tujuan dan bernaung di bawah panji yang satu, yaitu panji Tauhid.
Namun kesucian Panggilan Tuhan bagi sebagian Jemaah Haji Indonesia yang merupakan Negara Penduduk Muslim terbesar di dunia telah dihina dinakan martabat Kemanusiaan dan kemuliaannya sebagai Tamu-Tamu Allah yang Agung serta dikriminalisasi oleh Kementerian Agama : Suryadharma Ali laknatullah dan Sekjend kemenag Bahrul Hayat laknatullah!!
Secara terang-terangan melakukan penghinaan atas Martabat Jemaah Haji Indonesia oleh Petinggi Kemenag dengan berkedok tema Pelayanan dan teknis procedural diluar paket kemenag, tindakan mengkriminalisasi Jemaah Haji menunjukkan pengkhianatan atas tanggung jawab esensial Negara untuk menjaga dan melindungi martabat dan kehormatan setiap warga Negara sebagai mana penegasan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Krimnalisasi yang dikampanyekan dan dipidatokan secara terbuka di berbagai media massa terhadap Jemaah Haji yang berangkat diluar Paket kemenag atau non Kuota seolah-olah jemaah Haji Non Kuota adalah Penjahat yang begitu menjijikkan bagi Kemenag!
Tindakan dan kampanye kemenag yang mengkriminalisasi Jemaah Haji ‘non kuota’ sebagai Warga Negara Indonesia yang telah memperoleh Visa untuk memasuki Negara Arab Saudi, maka mempermalukan dan menghinakan jemaah non kuota berarti secara nyata dan tegas telah mengkriminalkan dan menghinakan Kerajaan Arab Saudi yang memiliki kedaulatan dan otoritasmemberikan secara Cuma-Cuma Visa tersebut bagi siapa saja untuk masuk ke wilayah Negara dua Kota Suci Ummat Islam agar dapat melaksanakan Ibadah Haji.
Jemaah Non kuota yang oleh kemenag di vonis sebagai Haji Ilegal dan akan diberantas bagai binatang haram telah menginjak-injak kemuliaan Tamu-tamu Agung yang di undang Oleh Allah dan dimuliakan oleh Kerajaan Pelayan Dua Kota Suci
Penghinaan atas jemaah Haji Non Kuota oleh Suryadharma Ali Laknatullah dan Bahrul Hayat serta oknum Kemenag lainnya merupakan Bencana dan penistaan bagi Agama Islam serta merendahkan martabat Kemanusiaan jemaah Haji tersebut sebagai Warga Negara Republik Indonesia. Sedangkan tindakan kemenag tersebut sama saja memvonis Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai sumber Kriminal dan Penyuplai Visa Ilegal kepada Warga Indonesia yang ingin melaksanakan kewajiban Agamanya.
Kebiadaban suryadharma Ali dan bahrul hayat atas jemaah haji Indonesia dan atas kehormatan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai Pelayan Ummat Islam di dua tanah Suci sekaligus penistaan atas Agama Islam merupakan tindakan diluar nalar Kemanusiaan,hanya demi mengeruk keuntungan dari sistem dan prosedur waiting list kemenag dimana setiap muslim yang mau berhaji harus menyetor ke rekening menteri agama puluhan juta lalu mengantre hingga puluhan tahun, maka selain jalan yang ditentukan oleh kemenag adalah Kriminal dan haram.
maka rekomendasi atas kebiadaban kemenag diatas antara lain :
1. Mengajak seluruh Komponen Bangsa Mengutuk Suryadharma Ali dan sekjen Bahrul Hayat laknatullah
2. Mendesak Bapak Kapolri untuk menangkap dan memproses hukum SDA dan Bahrul hayat Atas Penistaan terhadap Agama Islam
3. Meminta kepada yang Mulia Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk bertindak tegas melarang masuk ke wilayah Arab Saudi, dan atau mendeportase Suryadharma Ali dan Bahrul Hayat serta para pelaku penistaan Agama Islam,dan Penghina Jemaah Haji yang Agung Serta Menghina kemuliaan Pemerintahan Arab Saudi.
4. Mendesak Bapak Presiden Republik Indonesia segera merehabilitasi citra Jemaah Haji non Kuota serta Menegakkan kehormatan Agama Islam serta menghormati Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.