This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 25 Februari 2013

Jejak Kelam “Industrialisasi Agama” di kementerian Agama


Sejarah penyanderaan Teks Suci kementerian Agama untuk meraup dana rakyat merupakan jejak yang cukup panjang, bermodal sodoran sebuah ”Teks-teks” Suci dapat menebar ketakutan . Orang yang mahir (fasih) membaca firman Tuhan tidak menjamin lantas kemudian mampu melawan arus korupsi. Terbukti banyak koruptor yang tidak sedikit di antara mereka justru menjadi Ikon agama di komunitasnya. Jalan panjang hitamnya jejak Ikon Agama mengindikasikan buntunya jalan pencerahan bangsa.


Jejak kaum Hipokrit di Kementerian Agama

Korupsi Moral menggunakan  simbol Agama ini semakin Kongkrit  jika merujuk survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir 2011 lalu. Hasil survei menempatkan kaum ”Birokrat Hipokrit” terpuruk dalam korupsi.  Survei yang dilakukan di 22 instansi pemerintah pusat itu, kualitas hipokrit birokrasi Kementerian Agama (Kemenag) justru keluar sebagai yang terbaik dalam indeks kemunafikan

Heboh tentang korupsi di kementerian Agama  ini adalah apa yang dilakukan Menteri Agama periode 2001-2004, Said Agil Husin Al Munawar. Hanya dalam jangka tiga tahun, 2002-2004, dia berhasil ”menggarong” dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) senilai Rp35,7 miliar dan Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp240,22 miliar. Akibatnya, menteri yang juga tokoh agama ini harus merasakan pengapnya penjara selama lima tahun. Pada saat Bersamaan kasus yang sama, Korupsi Dirjen Haji Taufik Kamil yang juga turut menggarong dana Haji.

Jika menegok catatan sejarah korupsi di negeri ini harus diakui,  bahwa kalangan ”Intelektual agamis” justru sebagai ”pelopornya”. Menengok koruptor dari kelas mantan menteri yang pertama masuk bui, di jajaran Kemenag–yang dulunya bernama Departemen Agama–yang mengawalinya adalah KH Wahib Wahab.

Dalam catatan almarhum Rosihan Anwar per 30 Oktober 1962, putra sulung pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Abdul Wahab Hasbullah, itu dituntut jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 juta. Setengah bulan berikutnya, Wahib dijatuhi vonis enam tahun oleh hakim.

Kemesraan hubungan Sang  “Residivis Wahib”  dengan penguasa, dimanfaatkan untuk memperingan hukuman lewat jalur grasi. Menteri Agama yang menggantikan Wahab, KH Saifuddin Zuhri, memohon kepada Soekarno agar menghentikan tuntutan kepada Wahib. Sebaliknya, Soekarno meminta Konpensasi kepada menteri agama menikahkan dirinya dengan Haryati, sebagai istri ketiga (Andree Feillard, 1999).

Sejarah pun mencatat, Wahib Wahab bebas, Soekarno menikmati bulan Madu pernikahan  untuk kali ketiga, sehingga Tawar menawar diatas patut dianggap  bahwa kategori Gratifikasi Sex sudah lama berlangsung.

Esensi Agama diharapkan punya kewenangan moral menyelesaikan korupsi. Agama punya kemampuan menciptakan pemahaman yang tidak cepat lekang di bawah sadar seseorang dalam membangun ruang koeksistensi normativitas dan historisitas agama. Hanya saja, pemahaman di otak memang tidak selamanya membuat seseorang mau mengimplementasikannya dalam laku keseharian. Inilah salah satu penyebab yang membuat simbol agama malah menyeret dalam semarak korupsi yang tegak membusung dada di lembaga kementerian Agama.

Bahan Kutipan :


Selasa, 19 Februari 2013

Tirani Birokrasi Atas Agama (4)




Sejarah penyanderaan Teks Suci kementerian Agama untuk meraup dana rakyat merupakan jejak yang cukup panjang, bermodal sodoran sebuah ”Teks-teks” Suci dapat menebar ketakutan . Orang yang mahir (fasih) membaca firman Tuhan tidak menjamin lantas kemudian mampu melawan arus korupsi. Terbukti banyak koruptor yang tidak sedikit di antara mereka justru menjadi Ikon agama di komunitasnya. Jalan panjang hitamnya jejak Ikon Agama mengindikasikan buntunya jalan pencerahan bangsa.

Jejak kaum Hipokrit di Kementerian Agama

Korupsi Moral menggunakan  simbol Agama ini semakin Kongkrit  jika merujuk survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir 2011 lalu. Hasil survei menempatkan kaum ”Birokrat Hipokrit” terpuruk dalam korupsi.  Survei yang dilakukan di 22 instansi pemerintah pusat itu, kualitas hipokrit birokrasi Kementerian Agama (Kemenag) justru keluar sebagai yang terbaik dalam indeks kemunafikan

Heboh tentang korupsi di kementerian Agama  ini adalah apa yang dilakukan Menteri Agama periode 2001-2004, Said Agil Husin Al Munawar. Hanya dalam jangka tiga tahun, 2002-2004, dia berhasil ”menggarong” dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) senilai Rp35,7 miliar dan Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp240,22 miliar. Akibatnya, menteri yang juga tokoh agama ini harus merasakan pengapnya penjara selama lima tahun. Pada saat Bersamaan kasus yang sama, Korupsi Dirjen Haji Taufik Kamil yang juga turut menggarong dana Haji.

Jika menegok catatan sejarah korupsi di negeri ini harus diakui,  bahwa kalangan ”Intelektual agamis” justru sebagai ”pelopornya”. Menengok koruptor dari kelas mantan menteri yang pertama masuk bui, di jajaran Kemenag–yang dulunya bernama Departemen Agama–yang mengawalinya adalah KH Wahib Wahab.
Dalam catatan almarhum Rosihan Anwar per 30 Oktober 1962, putra sulung pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Abdul Wahab Hasbullah, itu dituntut jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 juta. Setengah bulan berikutnya, Wahib dijatuhi vonis enam tahun oleh hakim.

Kemesraan hubungan Sang  “Residivis Wahib”  dengan penguasa, dimanfaatkan untuk memperingan hukuman lewat jalur grasi. Menteri Agama yang menggantikan Wahab, KH Saifuddin Zuhri, memohon kepada Soekarno agar menghentikan tuntutan kepada Wahib. Sebaliknya, Soekarno meminta Konpensasi kepada menteri agama menikahkan dirinya dengan Haryati, sebagai istri ketiga (Andree Feillard, 1999).
Sejarah pun mencatat, Wahib Wahab bebas, Soekarno menikmati bulan Madu pernikahan  untuk kali ketiga, sehingga Tawar menawar diatas patut dianggap  bahwa kategori Gratifikasi Sex sudah lama berlangsung.

Esensi Agama diharapkan punya kewenangan moral menyelesaikan korupsi. Agama punya kemampuan menciptakan pemahaman yang tidak cepat lekang di bawah sadar seseorang dalam membangun ruang koeksistensi normativitas dan historisitas agama. Hanya saja, pemahaman di otak memang tidak selamanya membuat seseorang mau mengimplementasikannya dalam laku keseharian. Inilah salah satu penyebab yang membuat simbol agama malah menyeret dalam semarak korupsi yang tegak membusung dada di lembaga kementerian Agama.
Bahan Kutipan :

Tirani Biorkrasi Atas Agama (3)




Agama telah memuat Sistem dan praktek yang telah dipersatukan berkaitan dengan hal-hal yang Suci, kepercayaan-kepercayaan dan praktek-praktek yang bersatu menjadi suatu komunitas moral yang tunggal.” Dari definisi ini ada dua unsur yang penting, yang menjadi syarat sesuatu dapat disebut agama, yaitu “sifat suci” dari agama dan “praktek-praktek ritual” dari agama.
Dengan demikian, Departemen agama secara kelembagaan dan personal harus menunjukkan Itikad kepatuhan atas kesucian Dogma Agama karena ruang lingkup Agama telah mengatur semua urusan dunia dan akhirat. Agama mengatur pengikutnya untuk bertindak sesuai dengan kaidah agama pada semua aspek, termasuk dalam hukum-peradilan, pendidikan, politik, pemerintahan dan hubungan sosial (muamallah) yang lain. Tujuannya adalah keselamatan pengikutnya sendiri dan kesejahteraan sosial pada umumnya

Namun, Mafia Birokrasi menjadikan sumber penghasilan materi atas disfungsi Kementerian Agama yang secara normative harusnya untuk melindungi dan menegakkan Fungsi Agama, Penghisapan Mafia atas Agama,  yang semestinya sebagai Pengatur kehidupan manusia supaya mendapatkan kesejahteraan dan keselamatan dalam menjalani kehidupan ini. penodaan Agama oleh Mafia Birokrasi Kementerian Agama merupakan penodaan atas keyakinan dogmatik yang memberikan petunjuk bagi manusia, serta menyandera mereka  untuk mencapai keselamatan dan kesejahteraan lahir dan batin, dunia dan akhirat.
Kesucian Agama Dalam Pusaran Mafia Birokrasi Kementerian Agama
Jika Mafia Birokrasi yang Arogan di kementerian Agama dalam laku dan kebijakannya tidak sesuai aturan Agama dapat beresiko menghancurkan Eksistensi Agama yang sekaligus menghancurkan seluruh struktur dan infrastruktur menuju masyarakat yang Agamis, selamat dan sejahtera.

Fenomena Mafia Birokrasi dengan prilaku korupsi berjamaah di kementerian Agama tidak hanya bersifat merugikan Negara secara Materil tapi telah menyandera Agama,  sebagai kedok Kejahatan Sistemik dalam kategori Hukum Positif maupun Syariat,  kenyataan lain yang lebih tragis Prilaku Mafia Birokrasi Kementerian Agama tidak hanya menentang Dogma Agama lewat kebijakan atau regulasi terkait ritual beragama tapi lebih jauh membuat sistem baru terkait Ritual berhaji yan menyesatkan.

Salah satu produk Mafia di kementerian Agama Bila ditelusuri ialah Sistem Antre Haji,  lewat Permen Waiting List yang isinya terus direkayasa oleh mafia kementerian Agama agar terkesan seolah-olah agamis, di tahun 2004 dalam considerannya disebut bahwa Sistem antre haji di buat sebagai upaya membuka akses berhaji secara adil bagi ummat Islam baik yang Mampu maupun yang tidak mampu. Alasan tersebut dianggap Filosofi Sistem antre Haji, padahal tegas dan kongkrit bahwa Ritual Haji oleh syariat jelas,  hanya diwajibkan bagi yang mampu.

Sistem Antre Haji yang telah menyesakkan nomor antrian berhaji jutaan umat Islam, Laki-laki dan perempuan, yang Muda maupun yang Tua, system antre Haji dinyatakan oleh Mafia Kemenag sebagai system yang memastikan tahun keberangkatan seseorang, kriteria administrative yang ditentukan mafia kemenag sebagai persyaratan berhaji bagi warga Indonesia.

Dua poin dari Permen Sistem Antre yang bukan hanya kontradiksi dengan Sistem Dogma Syariat tapi telah menodai kesucian Agama, kebusukan Mafia kemenag yang mengaburkan Kriteria kewajiban berhaji,  yang sudah jelas-jelas  hanya diwajibkan bagi individu yang mampu (isthita’ah) lalu menambah criteria tekhnis administrative sebagai kewajiban padahal hanya bersifat accesoris semata. Pemutar balikan fakta, antara yang Subtansi syariat Agama dan teknis Administrasi birokrasi sudah cukup membuat Mafia kementerian Agama menyesatkan Masyarakat dari sistem Agama.

Penempatan Dana Haji di lembaga keuangan yang tergolong Haram atau Maksiat selama kurun waktu satu dekade oleh mafia kementerian Agama telah menjerumuskan jutaan Ummat Islam secara tidak sadar, turut serta bermaksiat, tidak sampai disitu saja hanya itu, demi menggaet dana riba yang haram penuh maksiat maka digunakan oleh Mafia kemenag sebagai alasan menarik dana umat Islam yang ingin berhaji.  Legalisasi kemaksiatan lewat permen Sistem antre haji cukup efektif meneror masyarakat mengabaikan kesucian Berhaji sebagai ritual Agama.

Ritual Haji adalah ranah syariat yang dikriterianya secara mendetil ditetapkan oleh Agama sebagai kewajiban individu yang tidak boleh di intervensi sedikit pun oleh birokrasi pemerintah, kategori kemampuan sampai sumber biaya pelaksanaan ritual haji mutlak teritorial Suci Agama.  Penyusupan Mafia Birokrasi Kementerian Agama sekecil apa pun  akan sangat mudah terbongkar, apalagi jika kemaksiatan yang disisipkan lewat  regulasi yang bersinggungan ritual suci haji dapat merusak seluruh aspek pelaksanaannya maka sudah barang tentu lebih mudah terdeteksi.

Kriminalisasi Agama oleh Mafia Kementerian Agama

Permen Mafia Kementerian Agama terkait system Antre haji dapat dianggap sarat modus kemaksiatan,  Usaha KPK menghentikan praktek Kotor Mafia Kemenag yang menentang hokum positif dan hukum Agama malah dibalas Ancaman oleh suryadharma menteri Agama  kepada Ummat dan Agama, dalam pernyataannya, menteri agama Suryadharma mengancam bila daftar haji disesuaikan UU haji maka dia memastikan memicu mahalnya biaya haji tahun mendatang. Suara kritis lembaga Negara, KPK, MUI serta berbagai Kelompok Masyarakat yang menolak penggunaan dana riba maksiat malah oleh suryadharma dianggap sebagai kebodohan.

Akibat Keangkuhan Mafia Kementerian Agama menentang Syariat Agama telah menjebak Ummat dengan kemaksiatan yang terstruktur,  Konspirasi Politisi Busuk Parpol bersama Mafia Birokrasi kementerian Agama di Indonesia tidak hanya menyengsarakan secara ekonomis tapi lebih sistemik  membunuh keberadaan Agama dan kesadaran Masyarakat beragama secara perlahan-lahan. Karene dampak mafia kementerian Agama ini tidak hanya membuat sengsara tujuh generasi tapi menjerumuskan Masyarakat di jurang penderitaan dunia Akherat………

Bahan Bacaan :

Tirani birokrasi Kementerian Agama (2)



Modus Mafia Birokrasi Kementerian Agama  sebagai Sindikat Kejahatan,  konteks Indonesia Mafia Birokrasi di kementerian Agama dapat dianggap perkumpulan rahasia Oknum Birokrasi yg bergerak di bidang kejahatan (kriminal), Kelihaian dan kelicikan Mafia Birokrasi dilevel Elit kementerian Agama dapat dilihat keberadaannya melalui serangkaian Fakta kejahatan yang sangat massif. Mafia birokrasi kemenag inilah yang menjadi penyebab tindakan korupsi dan manipulasi di lembaga tersebut semakin merajalela.

Korupsi Penghulu Vs Mega Korupsi Elit Kementerian Agama

Ditengah Upaya KPK membongkar Korupsi Alquran dan Penyimpangan Pengelolaan Dana Haji , PPATK merilis temuan tentang mengagetkan semua Pihak, terkait rekening Gendut pegawai Kementerian Agama, dan berbagai Penyimpangan transaksi dana Penyelenggaraan Haji,  konferensi Pers PPATK terkait aliran dana haji yang sangat massif penyimpangannya mendapat perlawanan baik dari mafia maupun partai Pendukung Mafia Kemenag.

Pihak Suryadharma Ali menyebut tindakan publikasi temuan PPATK sebagai  lembaga Negara merupakan  tindakan yang tidak etis terhadap sesama lembaga Negara,  Partai Pendukung Mafia di kemenag menyebut PPATK membuat kerusuhan, hal ini disampaikan langsung pada saat PPP mengadili PPATK pada saat pertemuan atas inisiatif Fraksi PPP.

Tuduhan itu oleh DPP PPP dituduh amat insinuatif dan mengarah menjadi fitnah yang begitu liar, mereka menyebut PPATK melakukan  tindakan fitnah yang tidak terpuji, yang dilakukan institusi negara, sesungguhnya telah merusak etika kehidupan berpemerintahan.  Yang lebih tragis, Komisi III DPR secara tegas, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar menjaga rahasia analisis mereka kepada public.

Padahal sebelum konferensi PPATK digelar, Pihak Kementerian Agama telah menggelar hal yang sama, Publikasi  temuan Irjen Kemenag M.Jasin terkait Pungli  yang dilakukan oleh Penghulu, yang menyebut bahwa Pungli Penghulu mencapai 1,2 triliun pertahun.  Hal ini bagi menteri Agama Suryadharma Ali adalah program Bersih-bersih dan menghajar oknum  Penghulu secara Vulgar di buka ke public.

Publikasi dan konferensi Pers Irjen M. Jasin terkait Pungli di tingkatan Penghulu, ungutan liar kebanyakan terjadi ketika penghulu meminta ‘ongkos’ menikahkan dari pasangan yang telah mendaftar ke KUA. Publikasi  Tak tanggung-tanggung, mereka minta Rp 500 ribu untuk tiap pernikahan. ongkos   sebenarnya hanya Rp 30 ribu. Dengan Sombongnya, Menteri Agama mengklaim temuan penyimpangan di level penghulu merupakan upaya membersihkan Kemenag dari suap yang recehan.

Sikap yang begitu kontradiktif,  begitu gembira menjelaskan Gratifikasi Penghulu ke public sebagai lembaga Negara yang menyandera isu kelakuan Penghulu, namun pada saat PPATK sebagai lemebaga Negara melakukan hal yang sama terkait Mega Korupsi dan Penyimpangan yang sangat Massif pihak Kemenag  menyebut PPATK sebagai lembaga penyebar Fitnah,  merusak tatanan sebagai sesama lembaga Negara.
Bagi Penghulu tidak ada daya hadapi publikasi yang mempermalukan mereka, tidak ada partai atau fraksi yang bisa menyebut Menag Suryadharma sebagai tukang fitnah, korupsi recehan telah mendemoralisasi profesi dan peran penghulu yang sangat akrab bagi kehidupan keberagamaan di masyarakat.
Demoralisasi Penghulu sebagai Ujung Tombak

mengutip Muhammad as-Suhaym, menyatakan bahwa agama, khususnya agama Islam, merupakan ajaran dalam konteks yang khusus dan universal-umum. Khusus karena agama mengatur ritual dalam beribadah (syari’ah), sekaligus bersifat universal-umum karena ajaran Islam telah mengatur semua aspek kehidupan manusia.

Isu Korupsi recehan di tingkatan penghulu bagi Mafia di kementerian Agama dianggap dapat menutupi kejahatan mereka yang maha dahsyat karena krimanalitas mereka melibatkan berbagai institusi, lembaga Keuangan, Partai Politik, Lembaga Legislatif.  Modus kejahatan Mafia Alquran menjadi contoh actual, bagaimana kejahatan korupsi  Kemenag terdiri dari kelompok elit.   

Korupsi Dana Pendidikan, pengadaan alat Peraga menjadi daftar Hitam yang belum tersentuh karena saking kuatnya solidaritas mafia dilevel elit kemenag.
Sikap yang mendua oleh Mafia di kemenag diatas mengindikasikan adanya upaya sistematik menutupi penyimpangan mega korupsi yang sangat kinspiratif dengan isu murahan, kejahatan konspirasi mafia Kemenag tidak hanya merugikan secara ekonomi, demoralisasi elit Kemenag dan parpol PPP merusak tatanan Kenegaraan baik Ideologi, hukum dan Moralitas Keagamaan , Keberadaan Penghulu yang begitu Mulia di tengah masyarakat tidak lagi dipertimbangkan eksistensinya, cara cara vulgar upaya menghancurkan moralitas profesi penghulu oleh elit kemenag sebagai sandera menutupi kejahatan di tingkat elit yang sangat rapi denga daya hancur luar biasa atas  Peran Kementerian Agama yang sangat krusial karena mengemban peran keagamaan.

Tirani Birokrasi Kementerian Agama



Kecenderungan Tekhnologi dan Birokrasi yang  akan melenyapkan Agama dan menguasai masyarakat modern, indikasi  hegemoni pemikiran sekuler tersebut diprediksi oleh max weber . hilangnya peran Agama ditengah masyarakat denganDua ciri religiusitas yang paling mendasar adalah hubungan sosial dan meyakini “hari depan”. Korupsi-manipulasi dan mafia birokrasi dalam bentuk apapun akan merugikan kepentingan orang lain dengan skala yang luas. Dengan demikian, koruptor dan mafia birokrasi telah menunjukkan bukan ciri mahluk yang sekuler apalagi religius. Apalagi, seorang koruptor dan mafia birokrasi tentunya tidak akan mempertimbangkan “hari depan” sebab mereka tidak memandang masa depan generasi berikutnya.

Negara dan Agama

Indonesia bukan negara agama, bukan  pula  negara  yang  mengakui  adanya  salahsatu  agama  resmi,  dan tentu  saja  bukan  negara  sekuler.  Indonesia  adalah  negara  Pancasila dimana  semua  agama  dan  masing-masing  pemeluknya  diperlakukan  sama sebagai warga negara Indonesia.  Tidak ada agama  ekslusif yang harus lebih dominan di antara agama-agama  lainnya,  sekalipun  di  antaranya  ada agama mayoritas mutlak  dianut  oleh warganya.  Pemisahan  urusan  negara  dan urusan  agama  tidak  otomatis menjadikan negara itu negara sekuler.
Sebaliknya  keterlibatan  negara  di  dalam  mengurus  agama  tidak otomatis  pula menjadikan  negara  itu  sebagai  negara  agama.  Negara Republik  Indonesia  menempatkan  substansi  dan  nilai-nilai  agama  di dalam  kehidupan  berbangsa  dan bernegara amat penting, sebagaimana tercantum  di  dalam  sila  pertama Pancasila  dan  di  dalam  alinea-alinea Pembukaan  UUD  1945.

Umat Islam sebagai Korban Mafia Birokrasi Kementerian Agama

Penyimpangan massif Birokrasi Kementerian Agama di Indonesia baik dari prilaku korupsi massif maupun produk kebijakannya yang korup mencirikan peranan kementerian tersebut melenyapkan eksistensi agama, sebagaimana mana pendekatan weber diatas,  menelisik SK dirjen Haji atau Peraturan Menteri Agama terkait tekhnis Pendaftaran Haji yang menerapkan Sistem Antrian dalam Berhaji adalah salah satu kebijakan Korup dengan korban umat beragama dan kerugian Material yang begitu massif. Arogansi Kementerian Agama makin jelas dengan  menebar ancaman malah mengatas namakan Konstitusi yang mereka telah pungkiri, teror kementerian Agama yang harusnya Cuma ada di geng mafia. Sehingga wajar jika kementerian Agama beroperasi sebagai Mafia Birokrasi.

Mafia birokrasi inilah yang menjadi penyebab tindakan korupsi dan manipulasi di Indonesia semakin merajalela. Merujuk pengertian korupsi yang dikemukakan oleh Hogwood & Peter (1985) dalam bukunya The Pathology of Public Policy, korupsi merupakan perilaku yang termanifest dalam penggelapan dana atau materi yang seharusnya untuk kesejahteraan publik tetapi digunakan untuk memperkaya diri sendiri sehingga menimbulkan kerugian di pihak yang lebih luas. Oleh karena itu, kedua penulis buku tersebut menggolongkan korupsi sebagai pathologies of budgeting. Sedangkan manipulasi adalah publikasi terhadap kebijakan publik

Mafia Birokrasi oleh kementerian Agama akan sangat riskan mengingat peran Kementerian Agama  adalah  bagian  dari  penyelenggaraan Perlindungan hak asasi manusia, pengamalannya di  setiap  negara  dibatasi  oleh konstitusi  dan  perundang-undangan demi  tercapainya  tujuan  negara.  Lahirnya  UU  No.  1/PnPs/1965 dimaksudkan  untuk  mengatur pencegahan penyalahgunaan dan/atau  penodaan agama jo. UU No. 5 Tahun  1969  yang  mengatur  Pernyataan  Berbagai  Penetapan  Presiden  dan Peraturan  Presiden  sebagai  Undang-Undang,  dimaksudkan  untuk melindungi  penodaan  dan penyimpangan terhadap pokok-pokok ajaran  suatu  agama.

Kebijakan Yang Korup  dan berabagai kasus prilaku Korup mafia Birokrasi Kementerian Agama akan berbeda daya rusak dan akibat dibanding  Birokrasi Lain, karena institusi ini bersinggungan dengan teritori yang sangat sensitive, Korupsi kemenag berimplikasi Pelanggaran  HAM  yang secara  sengaja  dan  terbuka menyatakan  penodaan  dan  penistaan   Ajaran Agama.

Mafia Birokrasi di kementerian Agama menjadikan tidak hanya menempatkan Umat Islam sebagai Korban kebejadannya tapi telah menyandera Pancasila dan konstitusi sebagai rujukan kementerian Agama untuk mengintervensi territorial Agama.  Kementerian Agama bersifat special dan Khusus karena territorial agama mengatur ritual dalam beribadah (syari’ah), sekaligus bersifat universal-umum karena ajaran Islam telah mengatur semua aspek kehidupan manusia. Tidak ada satu aspek kehidupan manusia yang tidak diatur dalam ajaran Islam. Hal ini disebabkan karena fungsi agama sebagai pengatur kehidupan manusia supaya mendapatkan kesejahteraan dan keselamatan dalam menjalani kehidupan………………..
Bahan Bacaan
Pancasila
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
Agama Dan Masyarakat, Elizabeth K Nottingham.

Obral Birahi Suryadharma di Kementerian Agama




Ditengah Upaya pengungkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  atas kasus proyek IT Laboratorium komputer dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama terus berlanjut. Kita patut mengangkat topi dengan terbongkarnya kepemilikan Rekening Gajah oleh Pejabat KEMENAG hasil penelusuran PPATK. Berbagai Modus Kebusukan oknum Kemenag yang sedikit demi sedikit terurai yang memberikan sinyalemen bagi masyarakat untuk tidak mudah diperdaya oleh Pernyataan,  sikap dan kebijakan Kementerian yang mengusung Nama Agama.

Untuk itu sebagai bahan refleksi sekaligus berharap mendapat resolusi melepas tahun 2012 serta menyambut kedatangan tahun 2013 dalam konteks menghadapi beragam Konspirasi jahat dan penuh Kebusukan  di kementerian Agama yang di pimpin oleh Suryadharma Ali sebagai politisi dan ketua Umum Partai PPP, beberapa Indikator dalam menilai kebusukan dan konspirasi sebagai lembaga Agama Negara yang tengah sibuk merusak moralitas Negara dan Agama, Kemanusiaan, Sistem Hukum maupun budaya sebagai Bangsa yang beradab.

1.      Trend Busuk Kemenag Sebagai Aktor Pelanggar HAM
Legalisasi Perampokan Dana Rakyat melalui Permen Waiting list (sistem Antre Haji) telah membahayakan kepemilikan harta Masyarakat, membuat   Rekening kementerian Agama (Suryadharma Ali) dipenuhi puluhan triliun dana Rakyat, padahal Kemenag  bukan lembaga keuangan  dan tidak punya satu pun aturan pengelolaan keuangan Haji,
Kebusukan kemenag untuk merampok dana Rakyat coba mereka legitimasi dengan mengajukan RUU pengelolaan Dana Haji, besarnya dana masyarakat dipakai untuk merayu anggota legislative agar kebusukan kemenag bisa segera tertutupi.
Padahal Negara berkewajiban melindungi harta warga masyarakat dari tindakan kriminalitas. Kurang lebih 47 Triliun dana Setoran awal dari total 1.9 juta pendaftar dan 6 triliun Dana Abadi ummat  menumpuk di rekening Kementerian Agama tanpa aturan pengelolaan dan nihil pertanggung jawaban kepada PublikDalam pengertian tersebut maka secara subtantif Permen Waiting List bukan hanya Melanggar Ham tentang kebebasan Beribadah tetapi sekaligus menjadi pelaku perampokan atas harta rakyat, sebab penyetoran dana ke kementerian Agama yang sama sekali tidak memiliki kewenangan moneter ataupun fiskal

Dalam perspektif pengingkaran Kebebasan Beribadah (Right to Worship) maka kemenag sekaligus mengingkari Undang Undang Haji yang sudah sangat mewanti-wanti dan ekstra Hati-hati untuk mengatur isi atau materi agar tidak terjadi pengekangan Kebebasan Beribadah, Kementerian Agama yang mendesain logika dan aturan Waiting List Haji (system Antrean) yang menebar terror menakutkan secara Sistemik, Konspiratif. Dimana kejahatan Ekonomi Kemenag pada saat yang sama diikuti oleh kejahatan atas kehidupan beragama. Kejahatan tersebut diatas dapat diseret ke penegak Hukum karena telah melanggar Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik mengakui hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (Pasal 18). Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan (Pasal 28E jo Pasal 29 ayat 1). Bahkan, dalam Pasal 28I UUD 1945 dinyatakan bahwa kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Ketentuan itu masih diperkuat lagi dalam Pasal 22 UU No 39/1999 tentang HAM

2.      Trend Busuk Kemenag Sebagai Aktor Penistaan Agama
Kebusukan kemenag menghinakan dengan istilah Haji Ilegal dan akan mereka berantas bagai binatang haram telah menginjak-injak kemuliaan tamu Tuhan yang telah memiliki persyaratan memasuki Tanah Suci, kemenag SDA secara terbuka merendahkan Agama dan martabat Kemanusiaan Warga Negara Republik Indonesia.

Syariat telah menegaskan keharaman Babi yang wajib dijauhi oleh setiap Muslim, begitu Pula haramnya Perzinahan atau yang lebih trend menggunakan istilah Pelacuran atau Prostitusi, haramnya riba atau apapun namanya baik itu Bunga bank dan dalam segala bentuknya sangat jelas mengikat ummat Islam, pilihannya mau Patuh atau tidak terhadap Syariat.

Kebijakan Kemenag Suryadharma Ali bahwa Penggunaan bunga Bank untuk alasan meringankan biaya perjalanan Haji bagi masyarakat merupakan logika yang sama dipakai oleh para pengusaha dan pelaku pelacuran yakni untuk membantu meringankan ekonomi keluarga, artinya selama tujuannya baik maka Suryadharma Ali beranggapan semua prosesnya wajar untuk melawan syariat, maka mengikuti cara berpikir SDA seolah-olah jemaah Haji diharuskan melacur dengan siapa pun termasuk melacurkan diri atau berzina dengan Ibu atau Bapaknya selama itu dapat keuntungan ekonomis.  konspirasi jahat diatas oleh Politisi busuk Suryadharma Ali dan Bahrul Hayat serta oknum Kemenag lainnya merupakan Bencana bagi kehidupan keberAgamaan. Pada akhirnya kezhaliman Kemenag dalam penyelenggaraan Haji dengan mensubsidi pakai dana Haram (Riba) bagi setiap jemaah haji yang berkriteria mampu, merupakan bukti nyata pengingkaran secara Kelembagaan Kemenag atas Perintah Al-Quran.

3. Trend Busuk Kemenag SDA Sebagai Pendukung Aliran Sesat
Kemenag Suryadharma Ali pernah berjanji, Bahwa membubarkan paham sesat Ahmadiyah akan mendatangkan manfaat yang lebih besar daripada terus membiarkan keberadaannya di Indonesia.  Selain mengatakan faham yang dianut Ahmadiyah bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran pokok agama Islam, ketika itu Suryadharma juga melarang Ahmadiyah menggunakan simbol Islam dalam menjalankan ibadahnya seperti menggunakan Al-Qur’an sebagai kitab suci, dan beribadah di mesjid.  Tapi hingga kini, Penghujung  2012, tidak ada kejelasan dari Kementerian Agama bahwa Ahmadiyah dibubarkan. Apakah Suryadharma Ali berbohong? Boleh jadi, Suryadharma tidak sekedar berbohong, tapi sengaja melakukan pembiaran supaya mendapat sejumlah keuntungan materi dan politis, misalnya. Bisa juga, karena ia memang gandrung kepada aliran sesat.

Pernyataan bahwa Suryadharma Ali gandrung kepada aliran sesat, sepertinya bisa dibuktikan melalui sejumlah fakta: ia pernah menyatakan syi’ah tidak sesat, Mengenai paham sesat syi’ah, Menteri Agama Suryadharma Ali pernah mengatakan bahwa Syiah bertentangan dengan ajaran Islam. Hal itu didasarkan pada surat edaran Kementerian Agama RI no D/BA.01/4865/1983 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Desember 1983 tentang golongan syiah. Surat itu menyatakan bahwa syiah tidak sesuai dan bahkan  bertentang dengan ajaran islam. Selain surat edaran Kementrian Agama, hal itu juga didasarkan pada hasil Rakernas MUI pada 7 Maret 1984 di Jakarta yang merekomendasikan umat Islam Indonesia agar waspada terhadap penyusupan paham sesat syi’ah yang memiliki perbedaan pokok dari ajaran Islam (ahlusunnah wal Jamaah).

Pernyataan itu disampaikan Suryadharma pada 25 Januari 2012. Namun selang dua hari kemudian, 27 Januari 2012, Suryadharma Ali menyatakan bahwa ia tidak merasa pernah menyebut kelompok Syiah sebagai aliran sesat yang berada di luar Islam.

2Trend Busuk Kemenag Sebagai Markas Koruptor dan Rampok
Adanya transaksi busuk dan mencurigakan dalam penyelenggaraan ibadah haji di kementerian pimpinan Suryadharma Ali itu. PPATK fokuskan pada transaksi mencurigakan. Hal tersebut berdasarkan dari beberapa transaksi mencurigakan yang muncul. Kecurigaan ini patut didorong dalam menyikapi proses yang terkesan curang dan busuk. Sebanyak 15 orang pegawai Kementerian Agama (Kemenag) telah dibebastugaskan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi Alquran. Mereka yang dipecat merupakan pejabat eselon satu dan eselon dua.
Sementara mendorong penyimpangan pengelolaan dana Haji yang berjumlah 47 Triliun  dalam kategori Korupsi sangat lemah untuk dijadikan pijakan hukum bagi KPK menelusuri penggunaannya, karena Dana Haji merupakan Dana Rakyat dan bukan dana Negara, maka istilah yang paling tepat penyimpangan dana Rakyat adalah adanya modus perampokan.

4Trend Busuk Kemenag SDA Menghadapi kontestasi Politik 2014
Jika kemenag menjadikan salah satu pasal UU Haji sebagai dasar kewenangan Penyelenggaraan Haji, sementara banyak pasal dalam UU Haji malah diinjak-injak oleh kemenag diantaranya soal tekhnis pendaftaran yang ditetapkan hanya boleh dibuka pertahun (permusim sesuai Kuota Tahunan). Oportunis atas penerapan Undang-undang Haji (bukan Pragmatisme Hukum) dapat dikategorikan  Konspirasi Menag dan Oknum Birokrat kemenag untuk  memperkosa kehormatan Undang-undang yang berarti mencabik-cabik kehormatan Kementerian Agama merupakan Fakta Hukum adanya upaya sistematis menghancurkan lembaga Kemenag baik dari luar maupun dari dalam demi kepentingan politik yang sangat menggairahkan.
Mental Opportunis Politisi Partai yang berlambang Kabah semakin terkuak, ketika menag SDA memberangkatkan 34 orang rombongan yang disinyalir tidak menggunakan jalur legal sebagaimana pernyataan-pernyataan SDA alias mereka  rombongan criminal, rombongan tersebut terdiri orang yang dianggap dapat membentengi kepentingan kemenag SDA.

Adanya pandangan bahwa KPK dan BPK lemah dan tidak berwenang mengaudit dana tersebut dikarenakan bukan Dana Negara (APBN). Merupakan celah yang dimanfaatkan sebesar-besarnya dalam mendistribusi Dana Rakyat yang ada direkening Kemenag SDA untuk kepentingan Politis.,
Kesan Politisasi sebagai Kemenag SDA sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali terbukti dimana Kemenag memberikan sumbangan lima juta bendera PPP untuk pemilu 2014 mendatang. Menjadi tanda Tanya besar, berapa sesungguhnya kekayaan Suryadharma Ali? Jika harga satuan bendera Partai PPP Rp. 2000 X 5 juta Bendera = RP. 10 Miliar, artinya sumbangan Kemenag Ke Partai PPP baru 5% dari kekayaannya dengan menggunakan standar Persentase Infaq maka kekayaan Menag Suryadharma Ali berada diangka 190 Miliar rupiah setelah dikurangi sumbangan 5 juta bendera Partai.

Namun nyatanya, Harta Kekayaan Kemenag Suryadharma Ali Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Total harta pada Mei 2009 adalah Rp2.732.501.939, sedangkan pada Desember 2009 mencapai Rp 5.9 Miliar. hanya dalam kurun waktu 3 tahun sebagai Menag Suryadharma Ali  telah mampu menyumbang  10 Miliar, dua kali lipat dari kekayaannya sendiri. Pertanyaannya, darimana sumber dana kekayaan Menag SDA? Dimana Menag Menyembunyikan Gudang Uang yang jumlahnya ditaksir 100 Miliar??
Terkait pertanyaan diatas maka patut kita kaitkan temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan dan kepemilikan rekening tak wajar sejumlah pegawai Kemenag merupakan hal yang serius karena terkait lembaga Negara yang mengelola bidang Keagamaan . Sangat disayangkan penyimpangan tersebut hanya menyeret orang-orang kecil kemenag padahal mereka hanya bertugas memegang Kunci Gudang Hasil Korupsi dan perampokan.
Menimbang trik dan modus para Koruptor, Jika nilai transaksi ditemukan dalam jumlah besar tidak mungkin pegawai rendahan punya kewenangan melakukan transaksi besar-besaran apalagi sampai berani mengendapkan Dana dalam jumlah hingga puluhan triliun jika tidak ada perintah Bos Besar Kemenag dan Antek-anteknya. Alhasil modus tersebut disiapkan oleh Elit Kemenag untuk menghindari pengawasan PPATK dan KPK dan mengamankan diri mereka dari sergapan Hukum.

Maka Kemenag yang sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP),SDA tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk gencar menyambangi para ulama dan sejumlah pesantren. satu strategi untuk mencapai target perolehan suara PPP sebesar 15 persen di Pemilu mendatang.  SDA justru sudah lebih dulu turun ke basis pemilih bahkan ke basis lawan dengan menyambangi pesantren-pesantren dan tokoh-tokoh, ulama sebagai pemilih asal PPP agar kembali ke rumah besar umat Islam.

Modus ATM Versi Kementerian: Agama Teller Machine



Esensi Peran Pemerintah secara konstitutional salah satunya tugas mensejahterakan warga negara Indonesia,  secara operasional kebijakan dan program pemerintah mesti terkanalisasi untuk dan demi aktualnya konstitusi sebagai Kitab rujukan penyelenggaraan Pemerintahan. Sementara  Penyelenggaraan tugas Presiden dalam konteks beragama yang didelegasikan kepada kementerian Agama untuk memfasilitasi, mempermudah dan yang paling strategis melindungi pelaksanaan kebebasan Beragama setiap warga negara.

Peran strategis Negara untuk memajukan taraf hidup masyarakat kurang lebih telah dikongkritkan oleh kementerian terkait namun yang Ajaibnya bila ada satu lembaga kementerian yang malah menguras  dana kesejahteraan rakyat  diambil oleh dan atas nama pemerintah, lembaga yang notabene tidak punya setitik pun wewenang keuangan, kementerian yang sama sekali Nol kekuasaan Moneter, lebih jauh lagi kementerian ini malah menghambat tugas Negara dan pemerintah mengupayakan percepatan pembangunan kesejahteraan Rakyat. Kementerian Agama itulah namanya, lembaga yang secara bebas  menunggangi Perintah Agama lalu meraup puluhan triliun dana produktif Masyarakat. Kementerian Agama menjadikan Syariat sebagai Mesin Pencetak Uang bukan lagi sekadar ATM.

Kementerian Hipokrit  

Kebusukan Kementerian Agama yang melabrak Konstitusi dan menafikan peran negara disatu sisi meng akuisisi Agama sebagai mesin Uang pribadi dan kelompok, kementerian Agama mampu mengubah issu Agama bukan hanya sebatas kendaraan Politik ansich tapi lebih merevolusi Isu Agama yang semestinya manusiawi dan dipermudah malah dijadikan sebagai Objek yang sangat Birokratis, Administratif dan eksklusif. Ritual Haji menjadi fakta menyesakkan, bagaimana Isu Agama ternyata disusupi untuk  ajang bancakan paling aman,  merampok Dana dan Spiritualitas  Rakyat secara legal lewat kebijakan yang berstatus Peraturan Menteri.

Dana Hasil Keringat peluh bapak-bapak dan Ibu-Ibu Petani mau tidak mau harus diendapkan puluhan tahun direkening menteri Agama, kelompok tersebut dapat mewakili jutaan masyarakat dimana  dana yang mereka kumpulkan melalui kerja keras bertahun-tahun lamanya demi menunaikan Haji malah dihadapkan Berhala birokratis Kementerian Agama. Kenapa harus di endapkan  dulu ke rekening menteri Agama? Menteri Agama Suryadharma menjawab bahwa pengendapan di bank untuk memperoleh Bunga Bank sehingga  meringankan Biaya perjalanan  haji.

Kita coba bayangkan apakah Para  Birokrat di kementerian Agama dan menterinya ini orang beragama padahal dia berasal dari partai Islam?!,
1. sebab Perintah berhaji jelas-jelas hanya di tujukan untuk orang mampu bukan orang yang tidak mampu, dengan rincian yang sangat ketat berkaitan hal ini. Maka sikap perhatian pada orang mampu bukan pada tempatnya untuk dijadikan argumentasi mengapa dana produktif  harus di simpan dibank selama puluhan tahun padahal dana itu adalah hasil keringat kerja keras dan kesungguhan bekerja bukan dari hasil duduk-diam dan dengar.
2. Pengendapan dana masyarakat untuk memburu bunga bank  merupakan pernyatan sesat dan menyesatkan, sebab posisi hukum atas bunga bank secara tegas sudah Haram sebagaimana jelasnya Keberadaan Hukum Haji wajib bagi yang mampu, dan bunga bank  itu riba juga jelas dan tegas, maka pernyataan Suryadharma menunjukkan bahwa dia paham Agama dan tahu cara menginjak-injak Agama alias tidak beragama. Pengetahuan Agama belum menjamin kualitas keagamaan seseorang.

Fakta dan data menunjukkan bagaimana Isu agama tidak hanya strategis secara politis tapi juga sangat menguntungkan secara nominal, disaat lembaga-lembaga lain Pemerintahan negara bersikeras menggenjot kebijakan dan program mengurangi kemiskinan dengan menggelontorkan dana ke masyarakat ternyata kementerian Agama berlaku sebaliknya,  Isu Agama dijadikan provokasi mencaplok dan menggerus dana masyarakat untuk diendapkan di rekening Seorang Menteri, padahal sebagai mantan Menteri Koperasi mestinya bisa memahami bagaimana berharganya nilai 25 juta bagi seorang petani atau nelayan, tapi tidak habis pikir, Iblis Birokrasi apa yang punya kualitas ketegaan menjual Agama.

Akhirnya,  Sejarah baru telah terjadi di negara ini oleh kementerian Agama, jika negara- negara maju berlomba dapat membuat ATM sebagai mesin teller otomatis untuk memudahkan mobilitas Masyarakat dalam bertransaksi agar lebih produktif dapat dianggap masih ketinggalan oleh canggihnya teknologi Kementerian Agama RI, mereka masih dapat dikalahkan oleh Kementerian Agama yang bisa membuat mesin Uang yang bernama Agama. Mesin cetak itu  disebut A T M singkatan dari Agama Teller Mesin. Rupanya kecanggihan konspirasi dan teknologi  Politisi dan Birokrasi Bermental Iblis telah mereposisi Agama sebagai Alat pencetak Uang yang sangat Massif. Penerapan High Technologi tersebut oleh kementerian Agama sangat efektif  untuk mempersulit menjalankan Ibadah bagi masyarakat sekaligus memodernisasi praktek perampokan dana masyarakat secara legal dan massif.

Intip Malinda Dee Menindih Suryadharma


Pengendapan Dana Haji hingga 50 Triliun memicu Perburuan dari lembaga-lembaga Perbankan,  erotisnya jumlah dana Haji sehingga dengan mudah memancing syahwat para pengelola lembaga keuangan, pihak kemenag  yang menyadari kesempatan eksotis tersebut tentu tidak akan tinggal diam, zona yang sangat aman mengeruk dana haji tanpa ada pertanggung jawaban membuat sensasi perselingkuhan antara pihak kemenag dan lembaga keuangan akan sarat intrik dan penuh gelora berapi-api. Berbagai Gratifikasi Uang, Rumah, Mobil hingga Sex dilancarkan, Perjanjian gelap, serta beragam Modus antara oknum kemenag SDA dan Lembaga Keuangan seolah akan menjamin tidak terbongkarnya perselingkuhan yang penuh sensasi kenikmatan.

Dugaan bank bukopin memberikan gratifikasi alias suap kepada pejabat-pejabat kementerian Agama dengan modus berikan kompensasi atas pengendapan dana haji, Fee yg delik pidana gratifikasi itu dibagi-bagikan Bukopin kpd pejabat-pejabat  kementerian agama yg dihitung berdasarkan besaran dana setoran haji.  Menurut PPATK , praktek suap kpd pejabat2 Kementerian agama yg bersumber dari bunga dana setoran haji bnyk terjadi, Fee yg berasal dari pendapatan bunga yg tdk tercatat di bank2 Pelaksana SISKOHAJ yg menerima setoran dana haji calon jamaah Seperti kita ketahui, setoran dana haji dari calon jamaah, secara “resmi” tidak diberikan bunga atas dana tsb oleh bank pelaksana.

Padahal bank2 pelaksana penerima setoran dana haji tsb menerima setoran trilunan rupiah setiap tahunnya dari ratusan ribu Calhaj, PPATK menemukan adanya catatan ganda dlm perhitungan bunga dana setoran haji itu di hampir semua bank-bank pelaksana.
Perburuan dana Haji oleh bank-bank dengan melancarkan gratifikasi Sex dapat diendus lewat Kasus Melnda Dee, Citibank menggunakan pesona  Melinda, selama 4 tahun Melinda diperintahkan melakukan segala cara agar dapat menarik dana dari nasabah berkelas.

Citibank memperalat Malinda, Malinda kan dipaksa menjadi pelacur, untuk mencari bapak-bapak, babe-babe yang banyak duit, pernyataan Pengacara Malinda Dee terkait upaya pembelaan pada kliennya. dari jasa Malinda, Citibank telah diuntungkan. Atas jasa Malinda sekitar 200 orang telah berhasil diyakii untuk menjadi nasabah Citigold Prioritas. Atas hal itu Citibank disebut mereguk keuntungan hingga triliun-an rupiah.
Fenomena gratifikasi baik lewat tawaran dana dan kelihaian marketing sekelas malinda Dee sudah barang tentu mengelilingi pejabat kementerian Agama, 50 triliun dana haji tentu akan membuat para marketing cantik dan sexy menggunakan pesonanya demi menggaet dana haji di rekening pejabat kementerian Agama, segala fasilitas kenikmatan ragawi disiapkan untuk memenuhi selera berkelas para pemegang dana haji yang sangat bombastis.

Tentu Ada banyak sosok malinda dee yang berkeliaran mencari peluang menggaet dana haji di rekening pejabat kementerian Agama, eksotisnya pesona sosok mereka mampu menghentakkan syahwat pemegang dana haji. Penawaran bunga dana haji plus goyangan mesum KAKI TANGAN pionir bank bergentayangan di sekeling kementerian AGAMA secara nyata menjadi godaan dahsyat dana haji yang dikumpulkan dari keringat para calon haji.
Sangat disayangkan memang, Dana haji yang penuh keringat peluh para calon haji malah diendapkan direkening lembaga agama yang sama sekali bukan lembaga keuangan,  irasionalitas kementerian agama menarik dana rakyat atas nama TUHAN cukup menebar teror bagi umat tapi sekaligus memicu bank-bank menebar godaan dan goyangan pada oknum pejabat lembaga Agama.

Erotiknya Goyangan efek 50 triliun dana haji berikut kemewahan yang dapat diperoleh maka sangat wajar jika menteri Agama Suryadharma beserta partai pendukungnya menebar ancaman kepada Rakyat,  Suryadharma mengancam apabila pendaftaran haji dihentikan maka biaya haji pasti akan sangat mahal.  Ancaman yang sangat tendensius dan penuh aroma kemarahan sekaligus membuka borok  kesesatannya sendiri, sebab Ajaran Agama telaah melarang untuk memastikan sesuatu; sebab Kepastian adlah Otoritas Tuhan.
Bahan Bacaan :

Minggu, 10 Februari 2013

LEMBAGA PEMBIAYAAN




Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha  yang didirikan secara khusus untuk melakukan kegiatan termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
a.       Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
b.       Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
c.        Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
d.       Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
e.        Kegiatan Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
f.        Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)

Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance Lease maupun Operating Lease untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Finance Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha, dimana Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Operating Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha dimana Penyewa Guna Usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Penyewa Guna Usaha (Lessee)
Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor)

Barang Modal
Yang dimaksud dengan barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva yang dimaksud merupakan satu kesatuan pemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan, atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang dan jasa oleh Lessee.

Kegiatan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. Dalam kegiatannnya  sebagaimana dimaksud di atas, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang milik Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa gunakan kembali. Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang midal objek transaksi sewa guna usaha berada pada perusahaan sewa guna usaha.

Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu.
Perusahaan Pasangan Usaha adalah bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura.

Kegiatan Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha untuk :
  1. Pengembangan suatu penemuan baru
  2. Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana
  3. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan
  4. Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha
  5. Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa
  6. Pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri
  7. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan

Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.Divestasi adalah tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan Usahanya.

Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan surat berharga. Perusahaan ini malakukan kegitan sebagai perantara dalam perdagangan surat berharga.

Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Penjual Piutang (Klien) adalah perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Anjak Piutang.

Kegiatan Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk :
a.        Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
b.       Penata usahaan penjualan kredit serta penagihan pitang perusahaan klien

Perusahaan Kartu Kridit (Credit Card Company)
Perusahaan Kartu Kridit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Pemegang Kartu Kredit adalah nasabah yang mendapat pembiayaan dari perusahaan kartu kredit.

Kegiatan Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
Kegiatan kartu kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.

Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.

Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Kegiatan pembiayaan konsumen dilakukan dalam bentuk penyedia dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.

Pendirian dan Perizinan
Lembaga Pembiayaan dapat dilakukan oleh :
a.        Bank
b.       Lembaga Keuangan Bukan Bank
c.        Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan Pembiayaan berbentuk Perseroat Terbatas (PT), saham Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk PT dapat dimiliki oleh :
  1. Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia
  2. Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (usaha Patungan).

Pembatasan Lembaga Pembiayaan
Perusahaan Pembiayaan dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk :
  1. Giro
  2. Deposito
  3. Tabungan
  4. Surat Sanggup Bayar (Promissory Nota)
Perusahaan Pembiayaan dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar hanya sebagai jaminan atas hutang kepada bank yang menjadi krediturnya.