Selasa, 06 November 2012

God For Sale



Kemenag (Kementerian Agama) melalui SK Dirjen tahun 2004 diperkuat Permen mulai menggunakan sistem waiting list (daftar tunggu) dalam pendaftaran berangkat Haji, dari tahun ke tahun sistem ini seperti bom waktu yang menebar teror sehingga muncul penumpukan calon jamaah haji hingga jutaan orang. Sebelum  tahun 2004 tidak pernah ada masalah keberangkatan dalam melaksanakan haji bagi warga Negara Indonesia. hal ini dibuktikan jumlah jemaah haji tidak pernah melebihi quota RI 205 ribu orang.

Provokasi dan teror  kemenag SDA membuat daftar tunggu haji hingga 15-20 tahun dibeberapa daerah. Logika umum birokrasi kita melayani masyarakat  “kalau bisa bikin susah kenapa hrs permudah”, logika itu juga diadopsi Kemenag untuk menangani penyelenggaraan Haji, kemenag tidak rela melihat masyarakat begitu mudah berangkat haji, sehingga merancang system pemberangkatan yang berbelit-belit, birokratis, dengan tema “Waiting List” alias daftar tunggu. Dimana seseorang harus menyetor puluhan juta hanya untuk mendaftar, Nomor antrean (Porsi) tersebut belum untuk berangkat. Baru buat DAFTAR di waiting List. Padahal Teks “Tunggu” disepakati oleh “kita” sebagai kata yang paling menyengsarakan. Pertanyaannya: Bagaimana mungkin kata Tunggu bisa dijadikan sistem apalagi untuk Ibadah??
Keberadaan Sistem tunggu kemenag yang memang dari asal katanya dirancang untuk seseorang mau berhaji harus menunggu, tidak disiapkan sistem berHaji langsung, padahal bila ditelusuri teks-teks perintah Ibadah apalagi Ibadah Wajib malah mengandung unsur menyegerakan atau mewanti-wanti untuk tidak menunda-nunda. maka dalam konteks perintah haji yang dikumandangkan oleh Nabi Ibrahim pun bersifat bersegera, bukan menunggu. Sistem menunggu (antre) yang diterapkan oleh Kemenag berarti bukan sistem untuk melaksanakan Ibadah ataupun kebaikan, idealnya sistem waiting list diterapkan untuk tindak kejahatan saja, contoh : Korupsi, anda mau korupsi maka tunggu dulu, atau antri dulu…
System tunggu (antre) Ibadah haji yang diobral kemenag telah berhasil menipu masyarakat seolah-olah system tersebut punya landasan Teologis, apabila ada sumber dari Al Quran atau hadist maka lewat Tulisan ini kami  dengan tegas MENANTANG Menteri Agama Suryadharma Ali dan Kementerian Agama!! baik secara Personal maupun Institusi  untuk membuka sumber dan landasan teologis mereka tentang waiting List ini.
Daftar Tunggu Haji yang mencapai 2 Juta orang dengan waktu tunggu minimal 5 tahun dan 20 tahun di beberapa daerah, jika anda berniat berangkat haji anda harus daftar dan menunggu sesuai waktu antrean, karena system tunggu oleh kemenag , Pertanyaannya, adakah yang bisa menjamin Kondisi Kesehatan, Rezeki seseorang  akan sama hari ini dengan kondisi 5 tahun atau 20 tahun Kedepan??
Pertanyaan sederhana, Siapa manusia yang bisa menjamin SBY dan ibu Ani yudhoyono masih Hidup 5 tahun ke depan? dan bisa berhaji?. Adakah yang bisa menjamin bahwa mereka,  menteri agama suryadharma Ali masih bernafas 5 tahun lagi? Siapa yang bisa jamin Umurnya; Capres Yusuf Kalla, Jokowi, Capres Prabowo, Capres Hatta Radjasa, Cawapres Anis Matta, Anas urbaningrum,KH. Alie Yafie, Arifin Ilham, Hasyim Muzadi, Din Syamsuddin, Capres Abu Rizal bakrie  5 tahun kedepan masih Hidup ?? tentu jawabannya hanya Tuhan yang Tahu. Artinya sistem waiting list membuat seolah-olah orang yang menunggu untuk berhaji masih terjamin hidupnya sampai 5 tahun hingga 20 tahun.
Maka jika anda berniat untuk haji melalui sistem waiting list kemenag dengan keharusan menunggu 5 hingga 20 tahun tanpa ada jaminan kepastian tetap mampu baik kesehatan,Materi, jaminan keamanan, atau yang lebih riskan masih bisa HIDUP menunggu berangkat haji, itu artinya system waiting list haji yang harus antre 5 hingga 20 tahun telah menutup jalan bagi warga Negara Indonesia untuk berhaji, Kementerian Agama yang dipimpin Politisi Suryadharma Ali dengan lantang seolah-olah berkata : Jalan Menuju Tuhan sudah Habis Terjual !!




God For Sale