This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 09 Desember 2012

Jual Beli Porsi Haji Terbongkar



Surya, Selasa, 9 Oktober 2012, Hal 1 & 7 - Antrian haji yang kini sampai 13 tahun membuat sebagian orang tidak sabar menunggu, sehingga mereka menjadi sasaran empuk oknum petugas haji. Karena itulah, praktik jual beli porsi haji masih ditemukan.
Menurut Staf Humas PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Embarkasi Surabaya, Fatchul Arief, pihaknya baru saja menemukan 36 orang yang nyaris berangkat haji dengan paspor palsu. Sedianya, 36 orang asal Kabupaten Mojokerto itu diberangkatkan dari Embarkasi Surabaya ke Tanah Suci pada pukul 10.00 WIB kemarin. Namun, petugas berhasil mendeteksi adanya penyimpangan sehingga mereka tak jadi diberangkatkan.
Kami heran, masih ada yang nekat berangkat haji dengan memalsu paspor. Sebanyak 36 orang asal Kabupaten Mojokerto itu kita gagalkan pemberangkatannya gara-gara paspor palsu, “kata Arief
Arief menjelaskan, munculnya kasus itu biasanya bermula dari adanya Calon Jamaah Haji (CJH) resmi yang gagal berangkat karena berbagai hal seperti meninggal dunia, sakit atau alasan lainnya. Padahal, segala persyaratan administratif termasuk paspor haji mereka sudah penuhi.

Nah, porsi CJH yang gagal berangkat ini kemudian diperjualbelikan oleh oknum petugas haji ke mereka yang ngebet berhaji. Nilainya antara Rp 15 juta hingga Rp 25 juta per porsi,”jelas Arief
Modusnya, foto yang tertera di paspor CJH yang gagal berangkat diganti dengan foto si pembeli porsi. Sedangkan nama dan alamat tidak mengalami perubahan. Karena modus penyimpangannya begitu vulgar, akhirnya kasus jual beli porsi tersebut terkuak.
Begitu dicek dengan cermat, nama yang pertama mendaftar haji atau yang berhak memegang porsi ternyata diganti oleh orang lain. Mereka bermain dengan kasar. Mengganti begitu saja foto identitas, “terangnya
Arief menambahkan, kasus seperti ini bukanlah hal baru. Bahkan, kata Arief kasus dengan modus yang sama pernah terjadi tahun 2011, yakni ketika sebanyak 28 orang diketahui memakai paspor palsu tapi kemudian melarikan diri dari embarkasi setelah ketahuan
Maraknya praktik jual beli porsi haji ini tidak lepas dari makin lamanya masa tunggu atau waiting list haji. Bisa sampai menunggu 12 sampai 13 tahun. Ini yang membuka peluang untuk bermain,”jelas Arief. (Baca : Provinsi Dengan Antrean Haji Reguler Lebih Dari 10 Tahun)
Ia tak menampik bahwa bisa jadi pemain dalam jual beli tersebut adalah panitia dan petugas haji lainnya. Jika ada yang siap membantu memberangkatkan haji dalam waktu relatif singkat, tentu ada masyarakat yang akan gampang tergoda,”tambah Arief. (Baca : Mewaspadai Penipuan karena Lamanya Antrian Daftar Tunggu Haji)
Sementara itu, Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto Achmad Rodi membantah kemungkinan adanya oknum pegawainya yang terlibat dalam praktek jual beli porsi haji. Dia mengatakan, 36 orang dari Kabupaten Mojokerto yang digagalkan rencana hajinya itu karena terbentur persoalan administrasi. Bukan jual beli porsi haji.
Mereka sudah kami coret sejak seleksi awal, pada pertengahan September lalu, “ujar dia. Dia katakan, persoalan administrasi yang menyangkut 36 orang itu karena tidak sesuainya antara foto paspor dan SPPH. Dengan demikian, lanjut Rodi, ke 36 orang tersebut tidak masuk dalam kuota.
Mereka tidak sampai ke embarkasi. Wong sudah dicoret sejak pengecekan awal. Jadi mereka tidak masuk dalam kuota haji,”ujarnya. Ia pun bersikukuh, tidak ada satu orang pun dari Kemenag Kabupaten Mojokerto yang berani melakukan tindakan jual beli porsi haji.

Sumber :

http://arminarekajatim.blogspot.com/2012/10/jual-beli-porsi-haji-terkuak.html 

Kamis, 06 Desember 2012

Terorisme Negara: Persamaan Kemenag dan Zionis (bagian 2)

Fenomena terorisme Zionis Israel atas Palestina yang menggunakan cara-cara mematikan, mempertegas pada dunia bahwa  Israel adalah “negara teroris” setelah melancarkan pemboman atas Gaza,ini adalah model Terorisme Negara Atas Negara, sementara Pembatasan beribadah haji kementerian Agama menjadi contohTerorisme Negara atas Warga Negaranya: Pembiaran oleh Negara dengan Pengabaian kekerasan dan pelanggaran kebebasan beragama menunjukkan negara tidak menjalankan fungsinya. negara gagal melindungi warga dan menjamin kebebasan beragama, berbagai kasus pembatasan beribadah haji,kekerasan dan penistaan agama, kriminalisasi orang yang berhaji diluar jalur kemenag, Teror kemenag atas kebebasan beragama dan sekaligus mendukungberkembangnya Aliran Sesat yang dapat memicu konflik dan teror di masyarakat
Dalam konteks waiting list haji yang secara sitemik dirancang untuk mematikan keleluasaan umat Islam menjalankan kewajiban Agama dimana kriteria syariat telah dikebiri oleh permen waiting list, akses untuk berhaji mesti menyesuaikan kriteria kemenag sebagai simbolitas negara, kuatnya motif kapitalisasi dan politik yang menjadi kedok untuk intervensi kebebasan beribadah oleh Politisi SDA dan Birokrasi Kemenag. demikian pula yang terjadi di Gaza, oleh Zionis Israel membatasi rakyat Palestina untuk keluar masuk ke perbatasan dengan berbagai peraturan dan criteria yang sangat menyiksa secara massif bagi rakyat palestina.
Kaelan dalam satu makalahnya berpendapat bahwa setiap warga negara bebas berkeyakinan atau memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya. Kebebasan dalam pengertian ini berarti bahwa keputusan beragama dan beribadah diletakkan pada domain privat atau pada tingkat individu. Selanjutnya ia menambahkan bahwa negara dalam hubungan ini cukup menjamin secara yuridis dan memfasilitasi agar warga negara dapat menjalankan agama dan beribadah dengan rasa aman, tentram dan damai.
Intervensi Kemenag mewakili Negara untuk memfasilitasi kebebasan beragama malah diplesetkan untuk mengerogoti kebebasan beragama dalam hal pelaksanaan Haji, semestinya peran kemenag atas nama negara melindungi kebebasan beragama. Intervensi negara atas kasus terkait agama mestinya tidak melanggar hak asasi warga negara dalam beragama. Fenomena paling prestisius bagaiman Kemenag SDA bersama jaringan sel-selterorisnya menebar terror dengan cap criminal bagi orang yang berangkat haji diluar jalu kemenag, terorisme Negara yang memanfaatkan kekuatan media dan sel teroris di birokrasi telah menafikan keberadaan Negara sebagai aktor yang semestinya melindungi rakyatnya.
kemiripan atas Kesuksesan dan langgengnya Terorisme Zionis dan Kemenag akibat konspirasi Kuatnya cengkeraman ke media demikepentingan ekonomi dan kekuasaan dan ini disinyalir telah menjadikan media sulit untuk bersikap jujur, adil, objektif, dan terbuka. Informasi yang disuguhkan pun berpotensi menimbulkan persoalan objektivitas yang serius pada media itu sendiri. Sistem Waiting List Haji sarat Kepentingan ekonomi dan kekuasaan politik sehingga betul-betul menyesuaikan apakah informasi yang disiarkan oleh sebuah media mengandung kebenaran (truth), atau kebenaran palsu (pseudo-truth). Apakah informasi yang disajikan memuat unsure objektivitas, atau subjektivitas. Apakah komunikasi yang coba dibangun oleh sebuah media bersifat adil, atau berpihak. Apakah informasi yang tersaji merepresentasikan fakta, atau sebaliknya memelintir fakta. Apakah menggambarkan realitas atau justru mensimulasi realitas. Kehidupan keberagamaan masyarakat ketika bersinggungan dengan suatu media sangat sulit menghindar dari kepungan dua kepentingan utama media tersebut.
Maka sangat wajar Zionis Israel dalam kurun waktu cukup panjang dapat melindungi kepentingan menganeksasi Palestina dan pun demikian perangai terorisme Negara konteks domestick Indonesia oleh kemenag yang mengadopsi model gerakan zionis untuk memproteksi aksi-aksi teror mereka
Sehingga posisi media yang tergoda oleh Negara, Masyarakat seringkali di (ter) posisikan sebagai komunitas yang pasif, yang tidak mempunyai kekuasaan dalam membangun, dan menentukan informasi di ranah publik (public sphere) milik mereka sendiri tentang kebebasan beragama akibat terorisme Negara. Media, di satu pihak akan menjelma menjadi alat terorisme Negara suatu rezim tertentu denganmenguasai ruang publik tentang kebebasan melaksanakan Ibadah Haji . Hal ini akan terjadi ketika ranah publik dikuasai oleh agen teroris kemenag maka jadilah politik informasi, atau politisasi informasi, yang menjadikan informasi sebagai alat kekuasaan politik yang sangat massif menebar terror.
Akhirnya tesis hitler tentang kebenaran sebagai Kejahatan yang terus menerus di propagandakan oleh Negara dan jaringan sel terorisnya; birokrasi dan media menempatkan kebenaran Agama bertekuk lutut dihadapan Embargo Kemenag sebagai terorisme Negara
Bahan bacaan:
  • Musdah Mulia. ”Ada Apa dengan Kebebasan Beragama”.http://www.elsam.or.id/new/index.php?id=368&lang=in&act=view&cat=c/101/
  • Kaelan. 2009. ”Relasi Negara dan Agama Dalam Perspektif Filsafat Pancasila”. Makalah. Yogyakarta, tanggal 1 Juni 2009.
  • Zionisme Di Indonesia 

Terorisme Negara: Menimbang Persamaan Kemenag dan Zionis

Secara garis besar, terorisme dapat diartikulasikan dalam tiga bentuk, yakni bersifat personal, kolektif, dan terorisme yang dilakukan Negara. Secara konseptual, terdapat berbagai definisi mengenai terorisme mulai dari Kauppi, Whittaker, Cronon, Chalk, Choamsky, dll. Namun, dari berbagai pengertian tersebut dapat disimpulkan secara umum untuk memahami terorisme, yaitu suatu aksi kekerasan yang mempunyai motivasi politik dan fundamental dengan tujuan untuk menebarkan teror dan ketakutan baik psikologis maupun fisik terhadap orang-orang sipil tak berdosa (publik). Berdasarkan definisi umum tersebut, terdapat lima elemen dalam terorisme yang umum dilakukan oleh organisasi non state, yaitu
(1) motif dan tujuan politik,
(2) ancaman dan kekerasan,
(3) efek psikologis dan teror terhadap publik atau korban,
(4) diatur dengan rapi melalui rantai komando atau struktur jaringan sel antar teroris,
(5) dilakukan oleh aktor non-state.
Dari lima elemen tersebut ada lima karakteristik terorisme, yaitu
(a) aksi terorisme biasanya memakan korban yang masif,
(b) ada hubungannya dengan gerakan religius,
(c) memiliki jaringan organisasi terstruktur diberbagai negara,
(d) memiliki akses dan kemampuan untuk menggunakan WMD, dan
(e) adanya wilayah abu-abu dalam memahami fenomena terorisme itu sendiri,

Nah bagaimana jika terorisme diperankan oleh Negara ?
Penggagas istilah ini adalah Mahatir Muhammad, mantan perdana menteri Malaysia. Menurutnya, terorisme yang dikerahkan oleh negara tidak kalah dahsyatnya dengan personal maupun kolektif. Kalau kedua bentuk teror yang pertama dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sedangkan terorisme negara dilakukan secara terang-terangan  (Sunardi dan Abdul Wahid, 2004: 41)
Terorisme Negara (state terrorism), tergantung pada konteksnya sesungguhnya, dapat mencakup tindakan-tindakan kekerasan atau penindasan yang dilakukan oleh suatu pemerintahan . Sejauh mana suatu tindakan tertentu dapat dianggap sebagai “terorisme” tergantung pada apakah si pemenang menganggap tindakan itu dapat dibenarkan atau perlu, atau sejauh mana tindakan teroris itu dilakukan sebagai bagian dari suatu konflik . Terorisme negara dapat ditujukan kepada penduduk negara yang bersangkutan, atau terhadap penduduk negara-negara lainnya. Untuk ini  Zionis Israel menjadi contoh aktual bagaimana Wajah terorisme yang disponsori Negara dengan mengerahkan segala kekuatan mematikan untuk menebar terror secara massif atas rakyat Palestina.
Dalam kontek Teroisme Negara melalui kebijakan Waiting List haji (daftar Tunggu) pembatasan Ibadah Haji dengan berbagai argumentasi fiktif dan anarkis yang di Perankan Para Birokrat Hitam Kementerian Agama yang dipimpin seorang Politisi Suryadharma Ali menunjukkan tipologi terorisme yang di sponsori Oleh Negara melalui kebijakan. Soft Terorisme patut menjadi sebutan bagi penindasan yang dilakukan Kemenag atas pengungkungan kebebasan Umat Islam dalam menjalankan Perintah yang sangat fundamental yakni  menunaikan Ibadah Haji.
Efek massif dari terorisme Kemenag dapat dilihat jumlah Pendaftar berkisar 2 juta orang calon haji yang mesti menyetor dana yang tidak sedikit ke rekening menteri yang notabenenya Seorang Politisi.  SDA sebagai Politisi tentu akan didukung  kelicikan kekuatan birokrasi Kemenag yang menjadi bawahannya  mengartikulasikan motif politik dan ekonomis yang begitu dahsyat atas Sistem daftar Tunggu Haji.
Penyelenggaraan ibadah haji yang menggunakan sistem daftar tunggu dengan mewajibkan setoran biaya uang muka sebesar Rp 25-40 juta, dinilai sebagai sebuah ‘Bom waktu’ yang menebarkan teror. Psikologis
Sebab,  seorang calon jamaah haji harus menunggu bertahun-tahun sebelum dapat menunaikan ibadah rukun Islam  ke lima. pola penyelenggaraan semacam ini merupakan bentuk penyelewengan kewenangan yang secara sistematis dilakukan oleh kementrian pimpinan Suryaharma Ali, karena telah melakukan penumpukan uang triliunan milik calon jamaah haji hingga puluhan tahun. sebagaimana yang diberitakan http://www.poskotanews.com/2012/09/05/wajib-setor-rp-25-40-juta-teror-bagi-calon-haji/ )
Syariat Islam telah menetapkan kebebasan melaksanakan ajaran-ajaran pelbagai agama ( baik Islam atau bukan). Hal ini bertujuan agar kebebasan ini tidak mengakibatkan kekufuran bagi umat Islam dan kesesatan yang bersifat menentang simbol-simbol ke-Islaman. Rekaman realita kebebasan beragama sepanjang sejarah Islam bisa dilihat dalam piagam Madinah. Rasulullah Saw telah menetapkan kebebasan orang Yahudi dengan ketiga golongannya di Madina. Ini merupakan contoh penting bagaimana Negara yang sekalipun jelas-jelas sebagai Negara Islam malah oleh Nabi Sendiri memberikan Kebebasan bagi Penganut Agama Lain yang tidak boleh dilanggar atas nama apa pun
Terorisme Negara adalah bentuk teror yang paling membahayakan di era global. Sebuah negara dengan kewenangan, kekuatan teknologi, ekonomi, dan militernya yang mumpuni dapat mengancam kebebasan rakyatnya sendiri atau bahkan keberlangsungan perdamaian dan peradaban umat manusia.