
Negara dan Agama
Indonesia bukan negara agama, bukan pula negara yang mengakui adanya salahsatu agama resmi, dan tentu saja bukan negara sekuler. Indonesia adalah negara Pancasila dimana semua agama dan masing-masing pemeluknya diperlakukan sama sebagai warga negara Indonesia. Tidak ada agama ekslusif yang harus lebih dominan di antara agama-agama lainnya, sekalipun di antaranya ada agama mayoritas mutlak dianut oleh warganya. Pemisahan urusan negara dan urusan agama tidak otomatis menjadikan negara itu negara sekuler.
Sebaliknya keterlibatan negara di dalam mengurus agama tidak otomatis pula menjadikan negara itu sebagai negara agama. Negara Republik Indonesia menempatkan substansi dan nilai-nilai agama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara amat penting, sebagaimana tercantum di dalam sila pertama Pancasila dan di dalam alinea-alinea Pembukaan UUD 1945.
Umat Islam sebagai Korban Mafia Birokrasi Kementerian Agama
Penyimpangan massif Birokrasi Kementerian Agama di Indonesia baik dari prilaku korupsi massif maupun produk kebijakannya yang korup mencirikan peranan kementerian tersebut melenyapkan eksistensi agama, sebagaimana mana pendekatan weber diatas, menelisik SK dirjen Haji atau Peraturan Menteri Agama terkait tekhnis Pendaftaran Haji yang menerapkan Sistem Antrian dalam Berhaji adalah salah satu kebijakan Korup dengan korban umat beragama dan kerugian Material yang begitu massif. Arogansi Kementerian Agama makin jelas dengan menebar ancaman malah mengatas namakan Konstitusi yang mereka telah pungkiri, teror kementerian Agama yang harusnya Cuma ada di geng mafia. Sehingga wajar jika kementerian Agama beroperasi sebagai Mafia Birokrasi.
Mafia birokrasi inilah yang menjadi penyebab tindakan korupsi dan manipulasi di Indonesia semakin merajalela. Merujuk pengertian korupsi yang dikemukakan oleh Hogwood & Peter (1985) dalam bukunya The Pathology of Public Policy, korupsi merupakan perilaku yang termanifest dalam penggelapan dana atau materi yang seharusnya untuk kesejahteraan publik tetapi digunakan untuk memperkaya diri sendiri sehingga menimbulkan kerugian di pihak yang lebih luas. Oleh karena itu, kedua penulis buku tersebut menggolongkan korupsi sebagai pathologies of budgeting. Sedangkan manipulasi adalah publikasi terhadap kebijakan publik
Mafia Birokrasi oleh kementerian Agama akan sangat riskan mengingat peran Kementerian Agama adalah bagian dari penyelenggaraan Perlindungan hak asasi manusia, pengamalannya di setiap negara dibatasi oleh konstitusi dan perundang-undangan demi tercapainya tujuan negara. Lahirnya UU No. 1/PnPs/1965 dimaksudkan untuk mengatur pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama jo. UU No. 5 Tahun 1969 yang mengatur Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang, dimaksudkan untuk melindungi penodaan dan penyimpangan terhadap pokok-pokok ajaran suatu agama.
Kebijakan Yang Korup dan berabagai kasus prilaku Korup mafia Birokrasi Kementerian Agama akan berbeda daya rusak dan akibat dibanding Birokrasi Lain, karena institusi ini bersinggungan dengan teritori yang sangat sensitive, Korupsi kemenag berimplikasi Pelanggaran HAM yang secara sengaja dan terbuka menyatakan penodaan dan penistaan Ajaran Agama.
Mafia Birokrasi di kementerian Agama menjadikan tidak hanya menempatkan Umat Islam sebagai Korban kebejadannya tapi telah menyandera Pancasila dan konstitusi sebagai rujukan kementerian Agama untuk mengintervensi territorial Agama. Kementerian Agama bersifat special dan Khusus karena territorial agama mengatur ritual dalam beribadah (syari’ah), sekaligus bersifat universal-umum karena ajaran Islam telah mengatur semua aspek kehidupan manusia. Tidak ada satu aspek kehidupan manusia yang tidak diatur dalam ajaran Islam. Hal ini disebabkan karena fungsi agama sebagai pengatur kehidupan manusia supaya mendapatkan kesejahteraan dan keselamatan dalam menjalani kehidupan………………..
Bahan Bacaan
Pancasila
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
Agama Dan Masyarakat, Elizabeth K Nottingham.