Selasa, 19 Februari 2013

Tirani Birokrasi Kementerian Agama



Kecenderungan Tekhnologi dan Birokrasi yang  akan melenyapkan Agama dan menguasai masyarakat modern, indikasi  hegemoni pemikiran sekuler tersebut diprediksi oleh max weber . hilangnya peran Agama ditengah masyarakat denganDua ciri religiusitas yang paling mendasar adalah hubungan sosial dan meyakini “hari depan”. Korupsi-manipulasi dan mafia birokrasi dalam bentuk apapun akan merugikan kepentingan orang lain dengan skala yang luas. Dengan demikian, koruptor dan mafia birokrasi telah menunjukkan bukan ciri mahluk yang sekuler apalagi religius. Apalagi, seorang koruptor dan mafia birokrasi tentunya tidak akan mempertimbangkan “hari depan” sebab mereka tidak memandang masa depan generasi berikutnya.

Negara dan Agama

Indonesia bukan negara agama, bukan  pula  negara  yang  mengakui  adanya  salahsatu  agama  resmi,  dan tentu  saja  bukan  negara  sekuler.  Indonesia  adalah  negara  Pancasila dimana  semua  agama  dan  masing-masing  pemeluknya  diperlakukan  sama sebagai warga negara Indonesia.  Tidak ada agama  ekslusif yang harus lebih dominan di antara agama-agama  lainnya,  sekalipun  di  antaranya  ada agama mayoritas mutlak  dianut  oleh warganya.  Pemisahan  urusan  negara  dan urusan  agama  tidak  otomatis menjadikan negara itu negara sekuler.
Sebaliknya  keterlibatan  negara  di  dalam  mengurus  agama  tidak otomatis  pula menjadikan  negara  itu  sebagai  negara  agama.  Negara Republik  Indonesia  menempatkan  substansi  dan  nilai-nilai  agama  di dalam  kehidupan  berbangsa  dan bernegara amat penting, sebagaimana tercantum  di  dalam  sila  pertama Pancasila  dan  di  dalam  alinea-alinea Pembukaan  UUD  1945.

Umat Islam sebagai Korban Mafia Birokrasi Kementerian Agama

Penyimpangan massif Birokrasi Kementerian Agama di Indonesia baik dari prilaku korupsi massif maupun produk kebijakannya yang korup mencirikan peranan kementerian tersebut melenyapkan eksistensi agama, sebagaimana mana pendekatan weber diatas,  menelisik SK dirjen Haji atau Peraturan Menteri Agama terkait tekhnis Pendaftaran Haji yang menerapkan Sistem Antrian dalam Berhaji adalah salah satu kebijakan Korup dengan korban umat beragama dan kerugian Material yang begitu massif. Arogansi Kementerian Agama makin jelas dengan  menebar ancaman malah mengatas namakan Konstitusi yang mereka telah pungkiri, teror kementerian Agama yang harusnya Cuma ada di geng mafia. Sehingga wajar jika kementerian Agama beroperasi sebagai Mafia Birokrasi.

Mafia birokrasi inilah yang menjadi penyebab tindakan korupsi dan manipulasi di Indonesia semakin merajalela. Merujuk pengertian korupsi yang dikemukakan oleh Hogwood & Peter (1985) dalam bukunya The Pathology of Public Policy, korupsi merupakan perilaku yang termanifest dalam penggelapan dana atau materi yang seharusnya untuk kesejahteraan publik tetapi digunakan untuk memperkaya diri sendiri sehingga menimbulkan kerugian di pihak yang lebih luas. Oleh karena itu, kedua penulis buku tersebut menggolongkan korupsi sebagai pathologies of budgeting. Sedangkan manipulasi adalah publikasi terhadap kebijakan publik

Mafia Birokrasi oleh kementerian Agama akan sangat riskan mengingat peran Kementerian Agama  adalah  bagian  dari  penyelenggaraan Perlindungan hak asasi manusia, pengamalannya di  setiap  negara  dibatasi  oleh konstitusi  dan  perundang-undangan demi  tercapainya  tujuan  negara.  Lahirnya  UU  No.  1/PnPs/1965 dimaksudkan  untuk  mengatur pencegahan penyalahgunaan dan/atau  penodaan agama jo. UU No. 5 Tahun  1969  yang  mengatur  Pernyataan  Berbagai  Penetapan  Presiden  dan Peraturan  Presiden  sebagai  Undang-Undang,  dimaksudkan  untuk melindungi  penodaan  dan penyimpangan terhadap pokok-pokok ajaran  suatu  agama.

Kebijakan Yang Korup  dan berabagai kasus prilaku Korup mafia Birokrasi Kementerian Agama akan berbeda daya rusak dan akibat dibanding  Birokrasi Lain, karena institusi ini bersinggungan dengan teritori yang sangat sensitive, Korupsi kemenag berimplikasi Pelanggaran  HAM  yang secara  sengaja  dan  terbuka menyatakan  penodaan  dan  penistaan   Ajaran Agama.

Mafia Birokrasi di kementerian Agama menjadikan tidak hanya menempatkan Umat Islam sebagai Korban kebejadannya tapi telah menyandera Pancasila dan konstitusi sebagai rujukan kementerian Agama untuk mengintervensi territorial Agama.  Kementerian Agama bersifat special dan Khusus karena territorial agama mengatur ritual dalam beribadah (syari’ah), sekaligus bersifat universal-umum karena ajaran Islam telah mengatur semua aspek kehidupan manusia. Tidak ada satu aspek kehidupan manusia yang tidak diatur dalam ajaran Islam. Hal ini disebabkan karena fungsi agama sebagai pengatur kehidupan manusia supaya mendapatkan kesejahteraan dan keselamatan dalam menjalani kehidupan………………..
Bahan Bacaan
Pancasila
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
Agama Dan Masyarakat, Elizabeth K Nottingham.